Jaksa Agung Bicara Wacana Penyatuan Pidum dan Pidsus di Bawah JAM Operasi
Jakarta – Wacana restrukturisasi internal di tubuh Kejaksaan Agung kembali mencuat. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara terbuka menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan penyatuan dua satuan ker
Jakarta – Wacana restrukturisasi internal di tubuh Kejaksaan Agung kembali mencuat. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara terbuka menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan penyatuan dua satuan kerja utama, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), ke dalam satu komando operasi.
Hal tersebut diungkapkan Burhanuddin dalam sebuah seminar nasional bertajuk "Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP" yang digelar di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan. Dalam forum yang juga dirangkaikan dengan bedah buku karya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono itu, Burhanuddin menyoroti efektivitas pembagian kewenangan yang selama ini berjalan terpisah.
“Pembagian penanganan perkara yang terpisah antara Pidum dan Pidsus saat ini kurang efektif dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru. Kita perlu memikirkan kembali desain organisasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan hukum acara pidana,” ujar Jaksa Agung.
Menurut laporan yang dihimpun media kami, wacana ini muncul seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi. Kedua aturan anyar tersebut membawa perubahan paradigma penegakan hukum, termasuk perluasan klasifikasi tindak pidana yang sebelumnya hanya dibedakan secara kaku antara umum dan khusus.
Pemisahan JAM Pidum dan JAM Pidsus selama ini dianggap menimbulkan ego sektoral dalam penanganan perkara. Tidak jarang terjadi tumpang tindih kewenangan, terutama ketika suatu perkara memiliki unsur pidana umum sekaligus unsur tindak pidana khusus seperti korupsi atau pencucian uang. Dengan penyatuan di bawah satu atap operasi, diharapkan koordinasi lebih cepat dan alokasi sumber daya lebih efisien.
Meski demikian, sejumlah kalangan internal Kejaksaan menyikapi wacana ini dengan hati-hati. Penyatuan dua direktorat jaksa agung muda yang memiliki karakteristik penanganan perkara berbeda membutuhkan kajian mendalam, termasuk penyesuaian struktur, penempatan personel, dan penataan ulang mekanisme supervisi. “Ini bukan sekadar penggabungan administratif, tetapi transformasi budaya kerja,” ungkap seorang sumber di lingkungan Kejaksaan Agung yang enggan disebutkan namanya.
Di forum yang sama, Burhanuddin juga menekankan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru mengharuskan jajaran Adhyaksa meninggalkan pola kerja lama yang bersifat kaku. Ia mendorong seluruh jaksa untuk lebih memaknai semangat restorative justice dan proporsionalitas pemidanaan yang menjadi roh dari regulasi terbaru. Seminar tersebut menjadi momentum strategis untuk mengkonsolidasikan pemikiran sebelum rencana restrukturisasi ini diusulkan secara formal ke Presiden.
Jika terealisasi, penyatuan JAM Pidum dan JAM Pidsus akan menjadi salah satu reformasi birokrasi terbesar di institusi Kejaksaan dalam satu dekade terakhir. Publik pun menanti langkah konkret Kejaksaan Agung dalam menyikapi tantangan penegakan hukum yang kian kompleks. Hingga berita ini diturunkan, Lurusin.com masih menantikan rilis resmi terkait desain organisasi baru yang dimaksud oleh Jaksa Agung.
Comments (0)