KPK Telusuri Jejak Transaksi Dedi Congor, Dalami Dugaan Penerimaan Rp 30 Miliar dari Perkara Bea Cukai

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman intensif terhadap fakta-fakta hukum yang mencuat dalam persidangan kasus suap terkait importasi barang di lingkungan Direkto

Jul 07, 2026 - 23:59
0 0
KPK Telusuri Jejak Transaksi Dedi Congor, Dalami Dugaan Penerimaan Rp 30 Miliar dari Perkara Bea Cukai

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman intensif terhadap fakta-fakta hukum yang mencuat dalam persidangan kasus suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perhatian lembaga antirasuah kini tertuju pada sosok Ahmad Dedi, yang dikenal luas dengan nama Dedi Congor, menyusul pengakuan di muka pengadilan yang menyebutkan adanya aliran dana fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, temuan awal dalam proses persidangan mengungkap indikasi kuat bahwa Dedi Congor diduga menerima kucuran uang secara periodik. Tak tanggung-tanggung, nilai total penerimaan yang kini tengah diselisik diperkirakan menembus angka Rp 30 miliar. Yang menarik perhatian penyidik, mekanisme transaksi tersebut diduga kuat menggunakan mata uang asing Dolar Singapura (SGD) sebagai alat pembayaran untuk mengelabui jejak audit.

Enam Kali Kiriman, Modus Valuta Asing Diduga Jadi Alat Samarkan Transaksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6/2026), membenarkan bahwa lembaganya sedang memvalidasi detail kronologi penerimaan uang tersebut. Dedi Congor disinyalir tidak menerima dana itu dalam satu waktu, melainkan melalui skema transfer berkala yang sangat rapi. Fakta tersebut murni terungkap dari bukti-bukti yang dihadirkan dalam proses peradilan perkara suap Bea Cukai.

"Jadi dalam persidangan terungkap adanya fakta bahwa Saudara AD ini menerima secara rutin sejumlah uang sekitar Rp 5 miliar selama enam kali. Jadi saudara AD ini diduga menerima setidaknya sekitar 30 miliar, di mana pemberian diduga menggunakan mata uang asing yaitu SGD," ujar Budi Prasetyo kepada awak media.

Pernyataan ini menegaskan bahwa modus pembayaran tersebut bukanlah transaksi instan, melainkan terstruktur. Dengan nilai masing-masing pengiriman menyentuh Rp 5 miliar, total akumulasi dalam enam periode pengiriman itu mencapai angka yang cukup signifikan untuk menarik perhatian publik. Penggunaan SGD dinilai sebagai upaya untuk mempersulit pelacakan aliran dana dan menjauhkan transaksi dari pengawasan sistem perbankan konvensional di Tanah Air.

Meski demikian, KPK tidak ingin terburu-buru menetapkan konstruksi hukum. Budi Prasetyo menekankan bahwa informasi yang muncul di persidangan saat ini masih berupa data awal yang memerlukan proses verifikasi berlapis. Lembaga antikorupsi kini tengah mengumpulkan alat bukti tambahan serta menggali keterangan dari saksi-saksi lain guna memperkuat fakta persidangan tersebut. Jika nantinya ditemukan kecocokan antara keterangan saksi, bukti surat, dan aliran transaksi keuangan, maka status hukum Dedi Congor berpotensi meningkat secara signifikan dalam pusaran perkara ini.

"Itu kan baru muncul di persidangan yang kemudian nanti tentu butuh pendalaman lagi bukti-bukti lain, keterangan yang bisa memperkuat keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut," tambahnya menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus secara profesional.

Hingga saat ini, KPK masih terus bekerja menghubungkan titik-titik terang antara kebijakan importasi ilegal dengan aliran manfaat ekonomi yang diduga dinikmati oleh Dedi Congor. Kasus ini diperkirakan akan terus melebar seiring dengan semakin banyaknya bukti transaksi yang berhasil dibongkar oleh tim penyidik di persidangan-persidangan berikutnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Editor Edukasi Media. Editor konten literasi media bagi pembaca.

Comments (0)

User