KPK Panggil Istri Tersangka Pejabat Bea Cukai Jadi Saksi Kasus Importasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sri Hastuti Kumala Dewi (SHK), istri dari tersangka kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Ia akan dimintai keterangan sebagai s

Jul 08, 2026 - 05:42
0 1
KPK Panggil Istri Tersangka Pejabat Bea Cukai Jadi Saksi Kasus Importasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sri Hastuti Kumala Dewi (SHK), istri dari tersangka kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk memperkuat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses bea dan cukai yang menjerat suaminya, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono.

Pemanggilan ini menandai langkah baru dalam pengusutan kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. Sri Hastuti yang berprofesi sebagai wiraswasta dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026). Kehadirannya diharapkan dapat mengungkap aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan perbuatan tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama SHK, wiraswasta, istri salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Lurusin.com, Rabu (24/6/2026).

Sisprian Subiaksono sendiri merupakan pejabat intelijen di direktorat yang bertugas menindak dan menyidik pelanggaran kepabeanan. Ia bersama beberapa pihak lain ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses importasi barang yang melibatkan kerja sama dengan pihak swasta. Modus yang disorot mencakup pengaturan tarif hingga manipulasi dokumen yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara.

Pemeriksaan terhadap anggota keluarga, khususnya istri tersangka, lazim dilakukan KPK untuk melacak jejak harta kekayaan yang disembunyikan atau dibelanjakan selama kurun waktu korupsi. Para penyidik biasanya akan mengkonfrontasi keterangan saksi dengan data transaksi keuangan dan kepemilikan aset yang sudah dikantongi sebelumnya. Dalam kasus DJBC, aliran dana diduga mengalir ke sejumlah rekening pribadi dan investasi yang dikelola oleh pihak-pihak terdekat.

KPK tidak memberikan perincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan Sri Hastuti. Namun, upaya menjerat pihak yang menerima aliran dana korupsi melalui istri atau keluarga sering menjadi pintu masuk untuk menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apabila penyidik menemukan bukti cukup bahwa Sri Hastuti turut menikmati hasil kejahatan, statusnya bisa saja berubah menjadi pihak yang ikut dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kasus ini menambah panjang daftar penindakan di internal Bea Cukai yang menjadi salah satu titik rawan penerimaan negara. Sebelumnya, KPK juga pernah mengusut perkara korupsi di institusi yang sama, termasuk suap untuk memuluskan ekspor dan impor ilegal. Komisi antirasuah berkomitmen mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat, tak terkecuali mereka yang berperan sebagai perpanjangan tangan untuk menyamarkan harta hasil korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, Sri Hastuti Kumala Dewi belum memberikan pernyataan kepada media kami. Pihak KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan dan membuka kemungkinan menambah jumlah tersangka apabila bukti baru menguat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Investigasi. Reporter menelusuri klaim publik secara mendalam.

Comments (0)

User