KPK Panggil Bupati Inhu Terkait Kasus 'Jatah Preman' Gubernur Riau Abdul Wahid
Lurusin.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Kali ini, penyidik memanggil Bupa
Lurusin.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Kali ini, penyidik memanggil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi untuk diperiksa sebagai saksi. Keduanya diduga mengetahui langsung skenario penerimaan setoran tidak sah yang kerap disebut sebagai “jatah preman” di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Pemanggilan terhadap dua pejabat tinggi di Riau ini menandai babak baru pengusutan kasus yang sudah menyeret ajudan Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan jadwal pemeriksaan tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima media kami.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, untuk tersangka MJN (Marjani selaku ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid),” ujar Budi, Rabu (1/7/2026).
Mengusut Skema “Jatah Preman”
Istilah “jatah preman” mengemuka dalam sejumlah laporan media kami setelah Abdul Wahid diduga menekan bawahannya untuk menyetorkan sejumlah uang dari berbagai pos anggaran. Para saksi kunci yang kini dipanggil dinilai dapat menjelaskan pola instruksi, aliran dana, serta peran Abdul Wahid dan Marjani dalam dugaan pemerasan tersebut. Bupati Inhu yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Riau, bersama Syahrial Abdi yang mengendalikan birokrasi provinsi, diyakini mengetahui praktik setoran itu dari perspektif penerima perintah maupun saksi langsung.
Tim penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti awal berupa transaksi keuangan dan dokumen anggaran tahun 2025. Mereka menduga bahwa permintaan dana tidak hanya terjadi satu kali, melainkan bersifat periodik dan terstruktur. Pratijna yang didapatkan dari para saksi akan digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara Marjani, sekaligus menentukan potensi keterlibatan pihak lain.
Abdul Wahit Dalam Sorotan
Abdul Wahid yang saat ini berstatus nonaktif sebagai Gubernur Riau belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun perannya sebagai pimpinan tertinggi di provinsi itu tidak lepas dari pusaran dugaan pemerasan. Beberapa waktu lalu, Abdul Wahid juga sempat menyinggung hubungan dengan tokoh politik SF Hariyanto dan isu dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam kesaksiannya. Meski begitu, pemanggilan saksi kali ini lebih difokuskan pada pemerasan di lingkup Pemprov Riau.
KPK menegaskan tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Lembaga antirasuah itu terus mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan untuk mengungkap jaringan pemerasan yang diduga sudah berlangsung setidaknya sepanjang tahun anggaran 2025. Pemeriksaan terhadap Bupati Inhu dan Sekda Riau diperkirakan berlangsung intensif, mengingat keduanya berada pada posisi strategis yang bisa mengonfirmasi detail instruksi dan jumlah setoran yang diminta.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menyeret pejabat daerah di Provinsi Riau. Sebelumnya, KPK juga membongkar praktik suap di sejumlah dinas dan proyek infrastruktur di wilayah tersebut. Dengan pengusutan “jatah preman” yang melibatkan ajudan gubernur, publik berharap KPK dapat mengungkap aktor intelektual sesungguhnya dan memulihkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Bumi Lancang Kuning.
Comments (0)