Komisi III Minta Aparat Kejar Semua Aset Eks Jampidsus
Anggota Komisi III DPR, Rikwanto, secara tegas mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga melakukan pelacakan dan penyitaan menyeluruh terhadap selur...
Anggota Komisi III DPR, Rikwanto, secara tegas mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga melakukan pelacakan dan penyitaan menyeluruh terhadap seluruh aset yang dimiliki tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Desakan ini mengemuka di tengah pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus oleh Komisi III yang bertujuan mengawal transparansi dan efektivitas penanganan perkara tersebut.
Prioritas Pengembalian Kerugian Negara
Dalam keterangannya, Rikwanto menekankan bahwa penindakan hukum terhadap seorang tersangka korupsi atau pencucian uang belum dapat disebut tuntas apabila harta hasil kejahatan masih berada di luar jangkauan negara. Ia meminta agar tim penyidik tidak memberi ruang sedikit pun bagi tersangka untuk menyembunyikan, mengalihkan, atau mengaburkan asal-usul kekayaannya. “Aparat harus memburu seluruh harta, baik yang berada di dalam maupun luar negeri, termasuk yang sudah dialihkan ke pihak ketiga,” ujar Rikwanto, menegaskan perlunya pendekatan agresif dalam pelacakan aset.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan, optimalisasi penelusuran aset menjadi kunci untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Menurutnya, instrumen TPPU seharusnya dimanfaatkan secara maksimal agar para pelaku tidak hanya dijatuhi pidana badan, tetapi juga dibuat jera melalui perampasan seluruh hasil kejahatannya. Oleh karena itu, sinergi antara kejaksaan, kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mutlak diperlukan.
Panja Pengawas Penanganan Kasus
Komisi III DPR secara resmi telah membentuk Panitia Kerja yang akan bertugas mengawasi setiap tahapan proses hukum perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Panja ini diberi mandat untuk memonitor langsung jalannya penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, termasuk memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang dapat menghambat pengungkapan kasus.
Rikwanto, yang turut mendorong pembentukan Panja tersebut, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan DPR dalam mengawal akuntabilitas aparat penegak hukum. “Panja akan memastikan bahwa tidak ada aset yang lepas dari jerat hukum, dan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. Panja juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mendapatkan perkembangan terkini dan memberikan rekomendasi bila ditemukan hambatan di lapangan.
Kronologi dan Konteks Perkara
Febrie Adriansyah adalah mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang pernah mengisi jabatan strategis sebagai Jampidsus. Penetapannya sebagai tersangka TPPU mengejutkan banyak pihak karena muncul di tengah sorotan publik terhadap integritas institusi kejaksaan. Kasus ini bermula dari temuan transaksi mencurigakan yang melibatkan sejumlah rekening dan aset bernilai signifikan, yang diduga terkait dengan jabatan yang pernah diembannya.
Penanganan perkara ini sempat menuai pertanyaan publik, terutama terkait kecepatan dan kedalaman penyidikan. Beberapa kalangan menilai ada potensi upaya pengalihan aset yang bisa terjadi apabila proses pelacakan tidak dilakukan secara cepat dan paralel dengan penahanan tersangka. DPR pun merespons kekhawatiran itu dengan membentuk Panja agar fungsi pengawasan legislatif berjalan optimal.
Saat ini, penyidik telah menyita sejumlah aset, namun Rikwanto mendesak agar jumlah tersebut tidak dianggap sebagai batas akhir. Ia meyakini masih ada kekayaan lain yang perlu ditelusuri, mengingat pola korupsi dan pencucian uang di era modern kerap menggunakan jaringan kompleks dan menyentuh yurisdiksi lintas negara. Kerja sama internasional melalui mutual legal assistance (MLA) dianggap penting untuk menjangkau aset yang disembunyikan di luar negeri.
Akuntabilitas dan Harapan ke Depan
Pembentukan Panja pengawasan ini juga menjadi sinyal bahwa DPR ingin memulihkan kepercayaan publik terhadap penanganan perkara korupsi berprofil tinggi. Dengan pengawasan terstruktur, diharapkan tidak ada celah bagi tersangka untuk melarikan diri dari tuntutan perampasan aset, dan vonis pengadilan nantinya benar-benar mengembalikan uang negara yang telah dirugikan.
Rikwanto meminta seluruh pihak menghormati proses pengawasan Panja dan tidak memberikan stigma negatif sebelum perkara ini mencapai putusan inkrah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa desakan untuk perburuan aset adalah bagian dari tuntutan rakyat agar keadilan substantif ditegakkan, bukan sekadar formalitas hukum. Transparansi penanganan perkara ini akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi dan pencucian uang di kalangan pejabat penegak hukum sendiri.
Baca juga:
Comments (0)