Nasib Berbeda Tersangka Korupsi: Febrie Bebas, Don Ritto Ditahan

Dua orang yang sama-sama berstatus tersangka dalam pusaran kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini mengalami perlakuan hukum yang bertolak belakang. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana K...

Jul 12, 2026 - 15:04
0 0

Dua orang yang sama-sama berstatus tersangka dalam pusaran kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini mengalami perlakuan hukum yang bertolak belakang. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga saat ini belum dilakukan penahanan, sementara pihak lain, Don Ritto, sudah lebih dulu mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Perbedaan perlakuan ini memantik tanya soal konsistensi penegakan hukum dan potensi adanya diskriminasi dalam penanganan perkara yang menjerat keduanya.

Dua Tersangka dalam Pusaran Kasus Besar

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berawal dari pengusutan kasus besar di lingkungan korps Adhyaksa. Ia diduga terlibat dalam serangkaian transaksi mencurigakan yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Penetapan status tersangka terhadap Febrie sontak mengguncang publik karena ia merupakan figur penting yang pernah memegang jabatan strategis sebagai Jampidsus. Di sisi lain, Don Ritto, yang juga terseret dalam pusaran perkara yang sama, langsung menjalani penahanan tidak lama setelah penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Meskipun detail konstruksi perkara yang menjerat keduanya belum sepenuhnya diungkap ke publik, sumber internal Kejaksaan Agung menyebut bahwa Febrie dan Don Ritto diduga berperan dalam mengalirkan dana hasil korupsi melalui sejumlah perusahaan cangkang dan rekening pribadi. Nilai total transaksi yang tengah didalami penyidik disebut-sebut menembus angka fantastis, menjadikan perkara ini sebagai salah satu skandal korupsi dengan jejak pencucian uang paling rumit dalam beberapa tahun terakhir.

Kelanjutan Penahanan yang Tak Setara

Hingga berita ini ditulis, Febrie Adriansyah masih menghirup udara bebas. Pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan bahwa penahanan terhadap seorang tersangka didasarkan pada pertimbangan subjektif dan objektif penyidik, termasuk ada atau tidaknya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. "Penyidik memiliki kewenangan untuk menilai urgensi penahanan berdasarkan alat bukti yang cukup dan syarat formil lainnya. Tidak semua tersangka harus langsung ditahan," ujar sumber tersebut. Namun, tidak dirincikan secara spesifik alasan mengapa Febrie yang notabene memiliki akses dan jaringan luas justru belum juga ditahan.

Sebaliknya, Don Ritto langsung dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya begitu statusnya naik ke tingkat tersangka. Penahanan ini dinilai publik sebagai langkah cepat aparat untuk mencegah potensi perusakan barang bukti atau pelarian. Don Ritto, yang disebut-sebut sebagai perantara sejumlah aliran dana, dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Ancaman hukuman maksimal yang bisa ia hadapi mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Sorotan Tajam Pengamat dan Publik

Kesenjangan perlakuan ini langsung menuai kritik dari berbagai kalangan. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, menilai bahwa situasi ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. "Penegakan hukum harus bebas dari pengaruh kekuasaan dan jabatan. Jika ada dua tersangka dalam perkara yang sama, seharusnya parameter penahanan diterapkan secara proporsional dan transparan," tegasnya. Ia menambahkan, ketiadaan penahanan terhadap Febrie bisa diartikan sebagai bentuk keistimewaan yang bertentangan dengan asas equality before the law.

Beberapa lembaga swadaya masyarakat antikorupsi juga mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah demi menjaga integritas proses hukum. Mereka khawatir kelonggaran yang diberikan kepada mantan Jampidsus tersebut dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi saksi atau menyembunyikan aset hasil kejahatan. "Kami melihat ada potensi obstruction of justice yang sangat besar jika tersangka dengan kapasitas dan pengetahuan seperti Febrie dibiarkan bebas," ujar juru bicara Indonesia Corruption Watch dalam keterangan tertulisnya.

Peta Perkara yang Semakin Kompleks

Pengembangan kasus ini terus berlanjut. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat bank, notaris, dan rekan bisnis kedua tersangka. Dokumen forensik keuangan yang disita dari beberapa lokasi penggeledahan kini sedang ditelusuri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memetakan aliran dana yang diduga mengalir hingga ke luar negeri. Salah satu temuan awal menunjukkan adanya transaksi mencurigakan bernilai total lebih dari Rp 300 miliar yang diduga kuat terkait dengan perkara ini.

Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap berjalan dan tidak akan berhenti hanya karena yang bersangkutan belum ditahan. Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dikabarkan sedang disiapkan, sehingga status tahanan bisa saja berubah sewaktu-waktu jika dirasa perlu oleh penyidik. Publik kini menanti apakah asas keadilan akan ditegakkan secara merata, atau justru status sosial dan jaringan kekuasaan kembali menjadi tameng yang melindungi tersangka dari jeruji besi.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User