DPR Bentuk Panja Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsu...
Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, sebagai respons atas kekhawatiran publik terhadap transparansi proses hukum terhadap salah satu petinggi Kejaksaan Agung itu. Tidak hanya membentuk panja, komisi yang membidangi hukum dan hak asasi manusia ini juga melayangkan desakan resmi kepada Jaksa Agung agar segera membentuk tim investigasi independen guna mengusut dugaan keterlibatan jaringan internal dalam penyimpangan yang dilakukan Febrie.
Skandal yang Mengguncang Institusi
Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada pertengahan Maret 2025. Dalam operasi itu, Febrie Adriansyah yang saat itu masih menjabat sebagai Jampidsus ditangkap bersama seorang pengusaha yang diduga menjadi perantara suap. Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp12,7 miliar dalam mata uang rupiah dan asing turut diamankan. Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi kuat bahwa uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp40 miliar yang dijanjikan untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Febrie diduga memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi proses hukum, termasuk mengarahkan agar berkas perkara dihentikan melalui mekanisme deponir atau restorative justice yang longgar. Dugaan ini semakin menguat setelah dua jaksa di bawah supervisinya memberikan kesaksian yang memberatkan di depan penyidik. Publik pun bereaksi keras, mengingat Febrie sebelumnya dikenal sebagai jaksa senior yang kerap tampil dalam berbagai pengungkapan kasus besar, sehingga skandal ini dianggap melukai kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Mandat Panja dan Komposisinya
Panja yang dibentuk Komisi III akan beranggotakan 20 orang legislator dari seluruh fraksi. Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa panja memiliki tiga tugas utama. Pertama, memantau secara ketat seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyidikan oleh KPK hingga proses penuntutan di pengadilan. Kedua, melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam mematuhi permintaan pembentukan tim independen. Ketiga, menyusun rekomendasi perbaikan sistem pengawasan internal di Kejaksaan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti pada penghukuman satu orang, tetapi juga membongkar potensi praktik korupsi sistemik di tubuh Kejaksaan. Karena itu, panja akan bekerja dengan agenda rapat dengar pendapat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk KPK, Ombudsman, dan pakar hukum,” ujar Habiburokhman. Rapat perdana panja dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda awal memanggil pimpinan KPK untuk mendapatkan paparan lengkap konstruksi perkara.
Desakan Tim Independen
Seiring dengan pembentukan panja, Komisi III secara eksplisit meminta Kejaksaan Agung membentuk tim investigasi independen dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja. Tim tersebut diharuskan terdiri dari unsur eksternal yang kredibel, seperti akademisi, perwakilan masyarakat sipil, dan tokoh antikorupsi, serta memiliki kewenangan penuh untuk mengakses seluruh dokumen dan keterangan internal. Desakan ini muncul karena adanya indikasi kuat bahwa tindakan Febrie tidak mungkin dilakukan sendirian tanpa keterlibatan atau setidaknya pembiaran dari sejumlah kolega dekatnya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Sejumlah nama yang selama ini berada di lingkaran kekuasaan di Gedung Bundar disebut-sebut dalam berbagai obrolan publik, meskipun belum ada penetapan tersangka baru. Dengan tim independen, parlemen berharap penyelidikan dapat menembus batas-batas hierarki dan loyalitas yang kerap menjadi tembok tebal dalam setiap kasus yang menimpa insan kejaksaan. “Tanpa legitimasi dari tim yang benar-benar independen, sulit bagi publik untuk percaya bahwa kasus ini tidak akan dimanipulasi dari dalam,” tegas salah satu anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, yang meminta namanya tidak disebutkan.
Respons Kejaksaan Agung
Pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan telah menerima surat resmi dari DPR dan akan mempertimbangkan pembentukan tim independen tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan konkret. Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya sempat menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan tidak akan mentoleransi penyimpangan apa pun. Namun, pernyataan itu dianggap belum cukup oleh sejumlah kalangan yang menilai Kejaksaan Agung cenderung lambat dalam merespons desakan pengawasan eksternal.
Sikap kehati-hatian Kejagung ini memicu spekulasi bahwa ada resistensi internal terhadap upaya pembongkaran jaringan korupsi yang lebih luas. Aktivis antikorupsi dari Lingkar Madani Indonesia menilai pembentukan tim independen yang hanya terdiri dari internal kejaksaan atau pensiunan jaksa hanya akan menjadi upaya kosmetik yang tidak efektif. Mereka mendorong agar DPR terus menekan agar transparansi benar-benar terwujud dalam kasus yang telah menjadi perhatian nasional ini.
Langkah Selanjutnya
Panja DPR berencana memanggil Jaksa Agung dan Kepala KPK dalam rapat dengar pendapat umum minggu depan. Agenda tersebut akan menjadi ujian pertama bagi keseriusan semua pihak dalam menangani perkara ini. Sementara itu, dukungan publik terus mengalir, dengan desakan agar Kejaksaan Agung membuka akses seluas-luasnya bagi media dan pemantau independen, sehingga proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tidak hanya menjadi catatan pribadi institusi penegak hukum, melainkan bagian dari perbaikan tata kelola yang menjadi hak masyarakat luas.
Dengan terbentuknya panja ini, sorotan tajam akan terus tertuju pada setiap pergerakan Kejaksaan Agung. Jika tim independen tidak kunjung terbentuk atau proses hukum berjalan terseok-seok, risiko intervensi politik dan kemerosotan kredibilitas lembaga penegak hukum akan semakin besar. Kasus ini pun menjadi momentum penentu apakah institusi penegak hukum mampu membersihkan dirinya sendiri, atau justru tenggelam dalam kubangan korupsi yang selama ini ditugaskan untuk diberantas.
Baca juga:
Comments (0)