Komisi I Setujui RUU Ratifikasi Pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia
Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah mencapai kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan ke tahap sel
Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah mencapai kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan ke tahap selanjutnya. Kedua RUU tersebut mencakup pengesahan persetujuan antara Indonesia dengan Turki serta Indonesia dengan Malaysia.
Rapat kerja yang berlangsung secara tertutup di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026) itu membahas secara intensif substansi perjanjian internasional di sektor pertahanan. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, forum tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi I DPR serta perwakilan pemerintah terkait.
"Kedua RUU tersebut telah disetujui untuk dilanjutkan ke pembahasan berikutnya," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono saat dikonfirmasi seusai rapat.
Persetujuan ini menandai babak baru dalam hubungan bilateral Indonesia dengan Turki dan Malaysia di bidang militer dan keamanan. RUU ratifikasi ini diperlukan sebagai landasan hukum domestik agar perjanjian internasional yang telah ditandatangani dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat nasional.
Kerja sama pertahanan dengan Turki mencakup berbagai aspek strategis, termasuk pengembangan teknologi militer, latihan bersama, pertukaran intelijen, dan penguatan industri pertahanan kedua negara. Sementara itu, perjanjian dengan Malaysia difokuskan pada pengamanan perbatasan bersama, penanganan ancaman lintas negara, serta peningkatan kapasitas personel pertahanan.
Dave Laksono menjelaskan bahwa proses pembahasan berjalan lancar dan konstruktif. Pemerintah memberikan penjelasan komprehensif mengenai urgensi ratifikasi kedua RUU tersebut, terutama dalam konteks geopolitik kawasan yang semakin dinamis. Anggota dewan pun menyampaikan pandangan dan masukan untuk memastikan perjanjian ini sejalan dengan kepentingan nasional.
Dengan disetujuinya kedua RUU ini di tingkat Komisi I, langkah selanjutnya adalah pembahasan di rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan final. Jika disahkan, Indonesia akan memiliki kerangka hukum yang kuat untuk memperdalam kerja sama pertahanan dengan Turki dan Malaysia.
Pengamat menilai langkah ini sebagai sinyal penting penguatan diplomasi pertahanan Indonesia di tengah dinamika keamanan regional yang terus berkembang. Ratifikasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan interoperabilitas militer, tetapi juga membuka peluang bagi transfer teknologi dan pengembangan kapasitas industri pertahanan dalam negeri.
Comments (0)