Komisi I DPR Minta Draf RUU Ketahanan Siber Tak Diumbar: Nanti Banyak Hoax
Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan agar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber tidak disebarluaskan ke publik. Ia menilai, jika beredar bebas
Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan agar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber tidak disebarluaskan ke publik. Ia menilai, jika beredar bebas, dokumen tersebut berpotensi memicu banyak hoaks di masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Utut seusai menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut kepada pemerintah di ruang rapat Komisi I DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (29/6/2026).
Penyerahan DIM dilakukan langsung oleh Utut dan jajaran Komisi I kepada Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej yang mewakili pemerintah. Dalam momen itu, Utut juga berpesan agar pemerintah segera membentuk tim pembentuk undang-undang yang solid dan memiliki pemahaman teknis serta akademis yang kuat. Menurut laporan media kami, Utut ingin tim kerja tidak hanya mengandalkan aspek legal formal, melainkan juga melibatkan pakar siber yang memahami lanskap ancaman digital mutakhir.
Wanti-wanti Penyebaran Draf
Utut secara spesifik mengingatkan seluruh pihak—baik dari unsur parlemen maupun pemerintah—untuk menjaga kerahasiaan substansi draf RUU. Ia mengkhawatirkan, jika naskah akademik dan pasal-pasal yang masih dalam pembahasan bocor ke publik, informasi yang tidak utuh akan mudah dipelintir. “Harus hati-hati. Kalau diumbar drafnya, yang muncul bukan diskusi sehat, tapi malah hoaks liar. Ini yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
“Harus hati-hati. Kalau diumbar drafnya, yang muncul bukan diskusi sehat, tapi malah hoaks liar. Ini yang tidak kita inginkan.”
Pernyataan Utut itu didasari oleh pengalaman sebelumnya, di mana sejumlah rancangan regulasi strategis yang terlanjur tersebar di ruang publik sebelum waktunya justru menimbulkan polemik berkepanjangan. Alih-alih mendapatkan masukan konstruktif, draf-draf yang bocor kerap menjadi bahan spekulasi dan disinformasi di platform digital.
Komisi I DPR dan pemerintah saat ini tengah fokus merampungkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang dinilai krusial di tengah meningkatnya serangan siber terhadap infrastruktur strategis nasional. Dalam DIM yang diserahkan, terdapat sejumlah catatan dan pokok-pokok penyesuaian dari hasil pembahasan internal DPR. Meski begitu, Utut belum merinci lebih jauh poin-poin krusial apa saja yang masih menjadi perdebatan.
Jaminan Pembahasan Terbuka pada Waktunya
Meski meminta draf tidak diumbar, Utut memastikan bahwa proses legislasi akan tetap menjunjung asas transparansi dan partisipasi publik pada tahap yang tepat. “Kami tidak anti masukan. Tapi ada waktunya sendiri. Jangan sampai draf mentah dijadikan alat untuk menakut-nakuti,” tegasnya. DPR dan pemerintah akan menggelar sosialisasi serta membuka ruang konsultasi publik setelah pembahasan antarlembaga mencapai titik kesepakatan, sehingga masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap rancangan yang sudah lebih final.
Pemerintah melalui Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menyambut baik masukan tersebut dan berkomitmen untuk membentuk tim kerja yang profesional. Ia juga mengatakan bahwa aspek keamanan informasi dalam penyusunan RUU ini menjadi prioritas, mengingat isinya menyangkut tata kelola pertahanan siber negara. Proses penyusunan dan harmonisasi diperkirakan akan berlangsung intensif dalam beberapa bulan ke depan.
Comments (0)