Kasus TPPU Adik Bandar Narkoba Ko Erwin Segera Disidang
Alex Iskandar, adik kandung dari bandar narkoba Erwin Iskandar yang dikenal dengan alias Ko Erwin, akan segera menjalani persidangan. Proses hukum terhadapnya memasuki babak baru setelah penyidik mer
Alex Iskandar, adik kandung dari bandar narkoba Erwin Iskandar yang dikenal dengan alias Ko Erwin, akan segera menjalani persidangan. Proses hukum terhadapnya memasuki babak baru setelah penyidik merampungkan pemberkasan dan melaksanakan pelimpahan tahap dua ke pihak Kejaksaan Negeri Makassar. Pelimpahan tersangka beserta seluruh barang bukti ini dilakukan menyusul dinyatakannya berkas perkara tindak pidana pencucian uang yang menjerat Alex Iskandar telah lengkap secara formil dan materiil, atau berstatus P-21.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resminya pada akhir pekan ini. Ia menegaskan bahwa proses pelimpahan sudah tuntas dilakukan. "Tersangka atas nama Alex Iskandar telah dilimpahkan ke Kejari Makassar berikut barang buktinya," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (27/6/2026).
Dengan rampungnya tahap prapenuntutan ini, tanggung jawab penahanan dan persiapan surat dakwaan kini beralih sepenuhnya ke tim jaksa penuntut umum. Alex Iskandar diduga kuat berperan aktif dalam menyamarkan dan mengelola aliran dana haram yang dihasilkan dari jaringan peredaran narkoba skala besar yang dikendalikan oleh kakaknya, Ko Erwin. Kasus ini menjadi sorotan lantaran modus pencucian uang yang digunakan terbilang rapi, melibatkan sejumlah aset bernilai ekonomi tinggi yang dibeli menggunakan identitas pihak ketiga.
Erwin Iskandar alias Ko Erwin sendiri sebelumnya telah lebih dulu dijatuhi vonis berat atas perannya sebagai gembong narkoba. Jaringan Ko Erwin dikenal sebagai salah satu pemasok utama narkotika yang beroperasi lintas provinsi, dengan peredaran uang yang luar biasa besar. Celah inilah yang terus didalami oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dengan mengusut para pihak yang diduga membantu menyembunyikan hasil kejahatan tersebut, termasuk keluarga inti sang bandar.
Penetapan status P-21 pada berkas milik Alex Iskandar menandakan bahwa alat bukti yang diserahkan oleh penyidik kepada jaksa dianggap telah memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan. Dalam waktu dekat, jaksa akan menyusun dakwaan dan segera mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Makassar. Alex akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara bertahun-tahun serta denda yang tak kalah besarnya.
Belajar dari pola penanganan perkara serupa, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya perluasan penyidikan terhadap aliran dana lain yang belum tersentuh. Langkah ini dilakukan guna memaksimalkan pemiskinan terhadap para pelaku kejahatan narkoba, sesuai dengan arahan pimpinan Polri agar tidak hanya mengincar pelaku lapangan, tetapi juga memutus mata rantai ekonomi dari bisnis gelap tersebut.
Kini publik di Makassar dan sekitarnya menanti jalannya persidangan yang akan mengungkap sejauh mana keterlibatan Alex Iskandar dalam memutarbalikkan asal-usul uang hasil bisnis terlarang milik sang kakak. Demikian laporan yang dihimpun Lurusin.com.
Comments (0)