Jakarta – Roy Suryo Gugat Penggeledahan dan Penangkapan Tidak Sah

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Juli 2022. Ia meminta hakim

Jul 08, 2026 - 15:52
0 0
Jakarta – Roy Suryo Gugat Penggeledahan dan Penangkapan Tidak Sah

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Juli 2022. Ia meminta hakim tunggal menyatakan serangkaian tindakan penyidik Polda Metro Jaya — penggeledahan rumah di kawasan Cibubur, penangkapan pada 8 Juli 2022, dan penahanan sejak 9 Juli 2022 — tidak sah dan melawan hukum. Permohonan didaftarkan dengan nomor perkara 59/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa surat perintah penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil yang diatur dalam KUHAP. Termohon adalah Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE terkait konten meme stupa Borobudur yang dinilai memuat unsur pornografi.

Sidang perdana digelar pada 1 Agustus 2022 di ruang sidang utama PN Jaksel dengan hakim tunggal Bintang Alsa Sembiring. Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diwajibkan Pasal 33 KUHAP. Surat penangkapan dinilai cacat karena tidak menyebutkan secara jelas bukti permulaan yang cukup. Penahanan dipermasalahkan karena tidak memenuhi syarat subjektif “kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana” sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Termohon dalam jawabannya menyatakan seluruh prosedur telah sesuai KUHAP dan didukung bukti permulaan berupa tangkapan layar unggahan, keterangan saksi ahli, dan hasil pemeriksaan digital forensik.

Dasar Hukum Praperadilan

Praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 83 KUHAP. Lembaga ini memberi wewenang kepada hakim tunggal untuk menguji sah-tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta — setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 — juga menguji sah-tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. MK menegaskan bahwa “proses penetapan tersangka adalah bagian dari upaya paksa yang harus tunduk pada pengawasan yudisial.” Roy Suryo menggunakan pintu ini untuk menggugat tiga tindakan upaya paksa sekaligus, strategi yang memungkinkan hakim memeriksa keseluruhan proses sejak awal.

Perbandingan Dalil Para Pihak

Aspek Hukum Dalil Termohon (Polda Metro Jaya) Dalil Pemohon (Roy Suryo)
Penetapan Tersangka Didukung dua alat bukti: tangkapan layar unggahan dan keterangan saksi ahli ITE. Penetapan tersangka prematur; meme tidak memenuhi unsur pornografi sebagaimana putusan MA dalam perkara sejenis.
Penggeledahan Dilakukan setelah mendapat izin Ketua PN setempat Nomor 46/Pen.Pid/2022/PN JKT.SEL. Izin penggeledahan diterbitkan setelah penggeledahan dilakukan, terindikasi post factum.
Penangkapan Surat perintah penangkapan No.Pol: SP.Kap/1468/VII/2022/Ditreskrimsus sah secara formil. Tidak menyebutkan bukti permulaan yang cukup; tidak ada alasan subjektif penangkapan.
Penahanan Ancaman pidana di atas 5 tahun memenuhi syarat objektif; ada kekhawatiran menghilangkan barang bukti. Tidak ada uraian konkret alasan subjektif penahanan; hanya frasa boilerplate dalam surat perintah.

Peluang Dikabulkan

Secara statistik, praperadilan yang menggugat tiga tindakan upaya paksa jarang dikabulkan seluruhnya. Data Mahkamah Agung menunjukkan hanya 18% permohonan praperadilan yang berujung pada pembatalan penetapan tersangka pada 2021. Namun, jika salah satu cacat formil terbukti — misalnya, izin penggeledahan yang tidak mendahului tindakan — hakim dapat menyatakan seluruh proses sejak titik itu tidak sah. “Prinsipnya, jika pintu masuk sudah ilegal, semua yang dihasilkan dari pintu itu adalah buah pohon beracun,” ujar pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dalam wawancara terpisah. Ia menambahkan bahwa hakim praperadilan kini lebih berani, pasca perluasan kewenangan oleh MK. Putusan akan dibacakan pada sidang lanjutan. Apapun hasilnya, perkara ini menjadi uji penting batas upaya paksa penyidik dalam kasus siber yang kerap diperdebatkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User