Jakarta — Kebijakan Ganjil Genap Kembali Berlaku Hari Ini

Pagi ini, Rabu (30/10/2024), langit Jakarta kembali menjadi saksi rutinitas pembatasan lalu lintas yang telah berjalan bertahun-tahun. Di persimpangan Jala

Jul 08, 2026 - 15:54
0 0
Jakarta — Kebijakan Ganjil Genap Kembali Berlaku Hari Ini

Pagi ini, Rabu (30/10/2024), langit Jakarta kembali menjadi saksi rutinitas pembatasan lalu lintas yang telah berjalan bertahun-tahun. Di persimpangan Jalan Sudirman, deretan kendaraan pribadi dengan pelat nomor ganjil melaju tanpa hambatan, sementara kendaraan berpelat genap harus mencari jalur alternatif. Sistem ganjil genap, yang pertama kali diuji coba pada 2016 dan kini menjadi kebijakan permanen, kembali berlaku penuh di seluruh ruas jalan protokol Ibu Kota.

Data Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, kebijakan ini bukan sekadar upaya mengurangi kemacetan, melainkan juga bagian dari strategi besar pengendalian emisi. Dengan volume kendaraan harian yang mencapai 22 juta unit di Jabodetabek, ruas jalan utama seperti Sudirman-Thamrin kerap mengalami kecepatan rata-rata di bawah 15 km/jam pada jam sibuk. Hari ini, petugas gabungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI disiagakan di 25 titik penyekatan untuk memastikan aturan ditaati.

Skema dan Ruas Jalan yang Terdampak

Aturan ganjil genap di Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Kebijakan ini berlaku pada hari kerja—Senin hingga Jumat—kecuali hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah. Dua periode waktu menjadi fokus: pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

“Sistem ini menggunakan dasar tanggal dalam kalender Masehi. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang boleh melintas; pada tanggal genap, berlaku sebaliknya. Kami tidak menoleransi alasan apa pun,” ujar Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dishub DKI yang kami wawancarai di Posko Bundaran HI.

Ruas jalan yang menjadi area penerapan mencakup poros bisnis utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, HR Rasuna Said, Gatot Subroto, S. Parman, MT Haryono, D.I. Panjaitan, Letjen Suprapto, dan sebagian Jalan Gunung Sahari. Lingkup ini diperluas secara bertahap sejak awal penerapan delapan tahun lalu, mengikuti hasil evaluasi berkala yang diklaim mampu menurunkan kepadatan hingga 25 persen pada koridor terdampak.

Pengecualian diberikan untuk kendaraan umum (bus, taksi berpelat kuning), kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan dinas TNI/Polri berstiker khusus, kendaraan pengangkut uang, dan kendaraan bertenaga listrik. Namun, setiap klaim pengecualian harus disertai dokumen pendukung yang jelas. “Kami mengandalkan sistem tilang elektronik yang terhubung langsung dengan basis data kendaraan bermotor,” tambah petugas tersebut.

Kesiapan Infrastruktur dan Adaptasi Warga

Untuk mendukung kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menyediakan moda transportasi alternatif. TransJakarta mengoperasikan 4.300 armada bus yang melayani 260 rute dengan jam operasional mulai 05.00 hingga 23.00 WIB. Moda MRT Jakarta fase 1 (Lebak Bulus–Bundaran HI) telah melayani 120.000 penumpang per hari, sementara LRT Jakarta memfasilitasi koridor utara-selatan. Di hari-hari ganjil genap, rata-rata peningkatan penumpang mencapai 18 persen pada jam sibuk, menuntut penambahan frekuensi perjalanan.

Meski demikian, keluhan warga tetap mengemuka. Seorang pekerja swasta yang biasanya berkendara dari Bekasi ke Kuningan, Rina (32), mengaku harus bangun satu jam lebih awal. “Saya terpaksa memarkir motor di stasiun dan berganti kereta. Biayanya memang tidak sedikit, tapi lebih sakit lagi kalau kena tilang Rp500.000,” katanya, sambil menunjukkan aplikasi navigasi yang menandai rute rawan razia. Kelompok ojek daring juga merasakan dampak, terutama yang tidak memiliki kendaraan kedua untuk mengakali aturan.

Penegakan dan Sanksi yang Berlaku

Melanggar aturan ganjil genap berarti menerima sanksi tilang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dikenai denda maksimal Rp500.000. Proses penindakan kini dominan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di 98 titik di Jakarta. Sistem ini memotret pelat nomor secara otomatis, mencocokkan dengan basis data, dan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan dalam waktu tiga hari kerja.

Data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunjukkan, selama semester pertama 2024, tercatat 85.400 pelanggaran ganjil genap melalui ETLE, meningkat 12 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan ini sebagian dipicu oleh penambahan titik kamera dan perluasan cakupan ruas jalan. Bagi pengendara yang mengabaikan surat konfirmasi dan tidak melakukan pembayaran denda, sanksi tambahan berupa blokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diterapkan secara otomatis di sistem Samsat nasional.

“Kami tidak main-main. Integrasi data ETLE dengan Samsat memungkinkan pemblokiran STNK tanpa perlu kehadiran pemilik kendaraan di pengadilan. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang dingin dan presisi,” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam keterangan resmi yang dirilis kemarin.

Sementara itu, evaluasi berkelanjutan terus dilakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji perluasan ke kawasan baru seperti Jalan Kali Besar dan sebagian Jakarta Utara pada tahun 2025. Di sisi lain, wacana penerapan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) sebagai pengganti ganjil genap masih menunggu keputusan politik. Hari ini, masyarakat Jakarta kembali beradaptasi dengan satu lagi Rabu yang diatur oleh angka pada pelat kendaraan mereka—sebuah ritus modern yang mendefinisikan kembali arti mobilitas di kota berpenduduk 10,6 juta jiwa ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User