Langkat — JPPI Serukan KPK Bongkar Korupsi Pendidikan
1. Penetapan Tersangka pada Pucuk Pimpinan Daerah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam perka
1. Penetapan Tersangka pada Pucuk Pimpinan Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang mencakup proyek pengadaan seragam sekolah, proyek di Dinas Pendidikan, serta proyek di Dinas Permukiman. Penetapan ini menegaskan bahwa praktik korupsi telah merembes ke sektor pendidikan di tingkat kabupaten, dengan modus yang diduga melibatkan aliran dana haram dari anggaran daerah yang semestinya digunakan untuk meningkatkan mutu layanan publik.
2. JPPI Desak KPK Bongkar Jaringan yang Terlibat
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, secara eksplisit mendesak KPK untuk tidak hanya menyasar satu individu melainkan mengusut seluruh jaringan yang terlibat. Menurut Ubaid, jaringan rasuah ini meliputi pejabat dinas terkait, penyedia proyek, broker politik, serta semua pihak yang menikmati aliran dana haram dari sektor pendidikan. Desakan tersebut menandakan kuatnya dugaan bahwa praktik korupsi ini bersifat sistematis dan melibatkan aktor lintas institusi.
3. Faktor Kerentanan Anggaran Pendidikan
Ubaid Matraji menguraikan empat penyebab utama yang menjadikan anggaran pendidikan sebagai “ladang empuk” bagi korupsi di daerah:
- Besarnya alokasi anggaran – Dana pendidikan sering kali menjadi pos belanja terbesar di APBD, sehingga menarik perhatian pelaku korupsi.
- Banyaknya paket pengadaan – Jumlah kontrak pengadaan barang/jasa yang tinggi membuka peluang mark-up harga, suap, dan praktik kolusif.
- Lemahnya pengawasan – Fungsi pengawasan internal maupun eksternal kerap tidak berjalan efektif, memberi ruang bagi penyimpangan.
- Dominasi relasi kuasa kepala daerah – Kepala daerah memiliki pengaruh dominan terhadap dinas pendidikan dan penyedia barang/jasa, sehingga keputusan tender dan penunjukan langsung mudah diintervensi.
Kombinasi faktor-faktor ini mengakibatkan institusi sekolah bertransformasi menjadi “mesin rente” yang menguntungkan jaringan korupsi dengan mengorbankan kualitas pendidikan dan masa depan siswa.
4. Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah
JPPI juga menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah yang terjadi di Kabupaten Langkat. Ubaid Matraji menegaskan bahwa penunjukan kepala sekolah yang didasarkan pada “setoran” alih-alih integritas dan kapasitas profesional akan menghasilkan pemimpin pendidikan yang berorientasi pada pengembalian modal. “Kepala sekolah yang lahir dari transaksi akan cenderung mencari balik modal, bukan memperbaiki sekolah,” ujarnya. Dampak lanjutannya mencakup penurunan mutu pembelajaran, lemahnya perlindungan terhadap anak, dan rusaknya sendi-sendi birokrasi pendidikan yang berimbas langsung pada generasi pelajar di daerah tersebut.
5. Langkah Mendesak: Audit dan Evaluasi Tata Kelola
Menanggapi situasi ini, JPPI mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola anggaran pendidikan di Kabupaten Langkat, termasuk evaluasi proses pengangkatan kepala sekolah. Upaya ini diperlukan untuk memetakan celah pengawasan dan mencegah berulangnya praktik korupsi serupa. JPPI juga meminta penguatan peran inspektorat daerah serta keterlibatan masyarakat sipil dalam memantau pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan.
Comments (0)