Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal pembacaan vonis bagi tiga terdakwa kasus dugaan suap terhadap pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan. Sidang putusan akan digelar pada 10 Juli 2026, menandai babak akhir dari proses hukum yang menyita perhatian publik.
Ketiga terdakwa merupakan petinggi perusahaan jasa pengurusan transportasi dan logistik, Blueray Cargo. Mereka adalah John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo yang menjabat Manajer Operasio
Ketiga terdakwa merupakan petinggi perusahaan jasa pengurusan transportasi dan logistik, Blueray Cargo. Mereka adalah John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo yang menjabat Manajer Operasional, serta Andri yang bertugas sebagai ketua tim dokumen. Dalam dakwaan, mereka diduga memberikan suap kepada oknum pejabat Bea Cukai untuk memperlancar pengurusan impor barang.
Berdasarkan pantauan media kami di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori mengungkapkan bahwa majelis hakim akan terlebih dahulu menggelar musyawarah tertutup sebelum putusan dibacakan. Proses ini dilakukan untuk mengkaji seluruh materi persidangan secara cermat dan obyektif.
"Majelis harus melaksanakan musyawarah masing-masing nantinya harus lebih dulu mempelajari berkas perkara, hasil pemeriksaan di persidangan, nanti akan melaksanakan musyawarah tapi musyawarah nya tertutup ya, tertutup untuk umum. Hasilnya nanti yang akan terbuka," ujar Hakim Brelly di hadapan para terdakwa dan jaksa penuntut umum, Senin (29/6/2026).
Jadwal Vonis dan Proses Musyawarah Hakim
Penetapan jadwal vonis pada 10 Juli 2026 tersebut disampaikan setelah seluruh tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, dan pembacaan tuntutan, telah rampung dilaksanakan. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah membeberkan sejumlah bukti dan fakta persidangan yang menguatkan dugaan adanya aliran dana untuk pejabat Bea Cukai.
Ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan pembelaan secara terpisah. Mereka membantah sebagian dakwaan dan meminta keringanan hukuman. Di sisi lain, jaksa tetap pada tuntutannya yang menilai perbuatan para terdakwa telah mencederai integritas pelayanan publik di sektor kepabeanan.
Hakim Brelly menegaskan bahwa putusan akhir akan dibacakan secara terbuka untuk umum setelah proses musyawarah majelis selesai. Selama masa penantian vonis, ketiga terdakwa tetap menjalani penahanan sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap praktik suap di lingkungan Bea Cukai. Lembaga antirasuah itu sebelumnya telah menjerat dua pejabat penerima suap dalam berkas perkara terpisah. Dengan akan dibacakannya vonis untuk John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, diharapkan seluruh aktor dalam rantai korupsi tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum. Masyarakat menantikan putusan yang adil dan memberikan efek jera agar praktik serupa tidak lagi terulang di instansi strategis tersebut.
Comments (0)