2 Pelempar Molotov Salah Sasaran ke Ibu dan Anak di Koja Ditangkap
Jakarta – Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pelemparan bom molotov yang mengenai seorang ibu dan anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara
Jakarta – Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pelemparan bom molotov yang mengenai seorang ibu dan anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara. Peristiwa nahas itu terjadi pada akhir pekan lalu, dan kini polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
Kepada media kami, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Bima Sakti, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (29/6/2026). “Betul, dua orang sudah diamankan. Salah satunya adalah inisial M yang kami duga sebagai pelaku utama yang melemparkan molotov tersebut,” ujar Bima melalui sambungan telepon.
Dari hasil penyelidikan sementara, insiden itu bermula dari aksi balas dendam antarkelompok yang salah sasaran. Keempat pelaku diduga berniat melemparkan molotov ke sebuah rumah di sekitar lokasi, namun lemparan meleset dan justru mengenai sebuah sepeda motor yang tengah melintas. Saat itu, seorang ibu bernama Sari (34) tengah membonceng anaknya yang berusia 7 tahun. Keduanya langsung terjatuh dan mengalami luka bakar ringan serta lecet akibat benturan. Beruntung, warga sekitar segera menolong dan membawa korban ke puskesmas terdekat.
“Korban ibu dan anak sudah mendapatkan perawatan. Kondisinya stabil, hanya syok dan beberapa luka ringan. Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Bima Sakti.
Penangkapan dua pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi masih enggan membeberkan detail kronologi penangkapan karena khawatir mengganggu pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron. Barang bukti berupa botol kaca bekas molotov dan sepeda motor pelaku telah diamankan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka. Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 12 tahun penjara.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dengan bahan peledak rakitan di ibu kota. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor jika melihat potensi konflik serupa. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Dua pelaku lain sudah kami kantongi identitasnya, mudah-mudahan segera tertangkap,” pungkas Bima.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar lokasi kejadian sudah kondusif. Polisi juga meningkatkan patroli di wilayah Koja untuk mencegah aksi balasan dari kelompok yang terlibat.
Comments (0)