Profil Singkat
I Wayan Koster lahir di Desa Sembiran, Buleleng, Bali, pada 20 Oktober 1962. Ia adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menjabat sebagai Gubernur Bali periode 2018-2023 dan terpilih kembali untuk periode kedua 2025-2030. Sebelum menjabat gubernur, Koster dikenal sebagai anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut sejak 2004. Ia mengantongi gelar doktor di bidang manajemen pemerintahan.
Karier dan Riwayat Jabatan
Jejak politik Koster dimulai dari internal PDI-P Bali, lalu melesat ke Senayan. Di DPR RI, ia tercatat sebagai anggota Komisi X yang membidangi pendidikan dan kebudayaan, sebelum pindah ke Komisi XI. Namanya mencuat secara nasional sebagai salah satu arsitek utama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kelak menjadi kontroversi karena pasal karet tentang pencemaran nama baik. Pada 2018, ia memenangi Pilgub Bali dengan perolehan 57,68% suara, mengalahkan pasangan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra–Ketut Sudikerta. Ia kembali menang tipis pada Pilgub 2024 dengan 51,2% suara.
Kinerja dan Program Unggulan
Janji vs. Realisasi: Kampanye 2018 Koster menonjolkan konsep "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" dan 22 janji prioritas. Realisasi lapangan menunjukkan hasil campuran.
- Satu Harga BBM: Janji menyamakan harga BBM di seluruh Bali, termasuk pulau-pulau kecil, terealisasi sebagian melalui penambahan SPBU kompak. Namun keluhan dari Nusa Penida dan Nusa Lembongan tentang disparitas harga masih muncul hingga 2023.
- Mobil Listrik Dinas: Koster mewajibkan pejabat pemprov menggunakan mobil listrik. Realisasi terjadi, namun jumlah unit terbatas dan infrastruktur pengisian daya belum merata.
- Pelarangan Plastik Sekali Pakai: Pergub Nomor 97 Tahun 2018 efektif mengurangi kantong plastik, meskipun implementasi di pasar tradisional masih longgar.
- Infrastruktur Jalan: 394,8 kilometer jalan provinsi diperbaiki selama periode pertama, tetapi jalan kabupaten yang rusak parah di Karangasem dan Buleleng masih menjadi keluhan utama.
- Tol Bali Selatan: Proyek tol Gilimanuk–Mengwi mandek di fase pembebasan lahan, dengan realisasi fisik di bawah 10% hingga 2025.
Kontroversi dan Kasus:
- Pemangkasan Dana BKK: Kebijakan memangkas dana Bantuan Keuangan Khusus ke desa adat sebesar 70% pada 2019 menuai protes masif. Koster akhirnya mengembalikan sebagian dana setelah tekanan publik dan desakan DPRD Bali.
- Kasus Lahan HGU: Kebijakan moratorium izin baru dan pembatalan HGU di kawasan hutan lindung dikritik karena inkonsistensi. Beberapa perusahaan yang dekat dengan lingkarannya mendapat pengecualian, memunculkan pertanyaan tentang transparansi.
- Bali Theme Park: Proyek taman hiburan seluas 408 hektare di Tabanan yang didukung penuh oleh Koster menghadapi penolakan keras karena mengancam subak dan kawasan pertanian produktif. Proyek ini tetap berjalan meskipun rekomendasi KLHK belum final.
- Penanganan Pandemi COVID-19: Bali di bawah Koster menjadi provinsi terakhir yang melonggarkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang berdampak pada kehancuran ekonomi pariwisata. Ekonomi Bali terkontraksi -9,31% pada 2020, terburuk nasional.
Tantangan dan Harapan
Periode kedua Koster dimulai dengan tantangan berat. Utang daerah mencapai Rp2,1 triliun pada akhir 2024, dengan Pendapatan Asli Daerah yang baru pulih 78% dari level pra-pandemi. Tekanan lingkungan semakin serius: volume sampah harian Bali menembus 4.800 ton, Tempat Pembuangan Akhir Suwung mengalami kebakaran berulang, dan proyek Pusat Pengelolaan Sampah Regional di Sarbagita belum menunjukkan kemajuan signifikan. Kemacetan di kawasan metropolitan Denpasar-Badung-Gianyar meningkat 22% dibandingkan 2019.
"Bali bukan sekadar destinasi pariwisata. Bali adalah pusat peradaban berbasis budaya," ujar Koster dalam pidato pelantikannya, 2025.
Ret
Comments (0)