Eksekusi Mati di Arab Saudi Tembus 100 Orang Sepanjang 2026, Kasus Narkoba Mendominasi
Arab Saudi kembali melanjutkan gelombang eksekusi mati dengan menambah tujuh terpidana pada Selasa (23/6), mendorong total angka eksekusi di kerajaan minyak itu menembus 100 orang selama tahun 2026.
Arab Saudi kembali melanjutkan gelombang eksekusi mati dengan menambah tujuh terpidana pada Selasa (23/6), mendorong total angka eksekusi di kerajaan minyak itu menembus 100 orang selama tahun 2026. Data resmi yang dihimpun dari kementerian dalam negeri menunjukkan bahwa kasus perdagangan narkoba menjadi penyumbang terbesar dalam daftar hukuman mati yang telah dilaksanakan sepanjang tahun ini.
Lima dari tujuh orang yang dieksekusi pada Selasa kemarin dinyatakan bersalah atas tuduhan perdagangan narkoba. Dengan tambahan tersebut, jumlah total individu yang telah menjalani hukuman mati karena pelanggaran terkait narkotika mencapai 65 orang. Dari angka itu, sebanyak 43 orang merupakan warga negara asing, menandakan bahwa kebijakan keras Arab Saudi terhadap kejahatan narkoba juga menyasar para ekspatriat dan warga non-Saudi yang berada di wilayah kerajaan.
Lonjakan angka eksekusi ini mendapat kecaman tajam dari organisasi hak asasi manusia internasional. Amnesty International, dalam pernyataan yang dirilis pada Senin (22/6), menyebut pencapaian angka 100 eksekusi sebagai tonggak suram yang mencerminkan praktik hukuman mati yang tidak bermoral dan melanggar hukum internasional. Organisasi tersebut telah lama mengkritik sistem peradilan Arab Saudi yang dinilai tertutup dan sering kali mengabaikan hak-hak dasar para terdakwa, khususnya dalam kasus-kasus yang berujung pada vonis mati.
"Angka ini mengungkap penggunaan hukuman mati yang tidak bermoral dan melanggar hukum oleh pihak berwenang," demikian kecaman Amnesty International.
Arab Saudi dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat eksekusi tertinggi di dunia. Kerajaan menerapkan hukuman mati untuk berbagai tindak pidana, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, dan secara khusus memperketat sanksi terhadap kejahatan narkoba. Kebijakan ini sejalan dengan undang-undang anti-narkotika yang sangat ketat di negara Teluk tersebut, di mana kepemilikan, penyelundupan, dan perdagangan narkoba dapat berujung pada hukuman mati.
Data yang dihimpun sepanjang tahun ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Dengan 65 dari 100 eksekusi berasal dari kasus narkoba, terlihat jelas bahwa lebih dari separuh penerapan hukuman mati di Arab Saudi pada 2026 berkaitan dengan perang melawan peredaran gelap obat-obatan terlarang. Dominasi kasus narkoba dalam statistik eksekusi ini memunculkan pertanyaan tentang proporsionalitas hukuman dan efektivitas pendekatan represif semata dalam menanggulangi masalah narkotika.
Pemerintah Arab Saudi sendiri mempertahankan kebijakan hukuman mati sebagai bagian dari penerapan syariat Islam dan upaya menjaga keamanan nasional. Pihak berwenang berargumen bahwa ancaman hukuman berat diperlukan untuk memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan serius, terutama jaringan perdagangan narkoba yang dianggap merusak generasi muda dan stabilitas sosial. Namun, tekanan dari komunitas internasional terus mengalir, mendesak Riyadh untuk mempertimbangkan moratorium atau setidaknya mengurangi cakupan kejahatan yang dapat dikenai hukuman mati.
Proporsi warga negara asing yang tinggi di antara mereka yang dieksekusi—43 dari 65 kasus narkoba—juga menyoroti kerentanan pekerja migran dan warga asing di Arab Saudi. Banyak dari mereka berasal dari negara-negara berkembang dan mungkin tidak mendapatkan akses yang memadai terhadap bantuan hukum atau penerjemah selama proses peradilan. Hal ini menambah dimensi lain dalam kritik terhadap sistem hukuman mati di kerajaan tersebut, menyangkut kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan bagi kelompok rentan. Demikian laporan dari media kami, Lurusin.com.
Comments (0)