Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel COVID-19 Divonis Bebas
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tanga
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan yang terjadi pada masa pandemi COVID-19. Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin (22/6) di ruang sidang utama pengadilan tersebut.
Kedua terdakwa, yakni Wiki Noviandi dan Iqbal, merupakan rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan alat cuci tangan untuk sejumlah SMA dan SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020. Proyek tersebut digulirkan sebagai salah satu upaya penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah saat pandemi melanda.
Alasan Pemberian Vonis Bebas
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai M Jamil menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa penuntut umum (JPU) dinilai gagal membuktikan seluruh unsur dakwaan, baik terkait penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, maupun kerugian keuangan negara yang dituduhkan.
Majelis juga menilai bahwa proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku, meskipun terdapat sejumlah temuan administratif yang tidak cukup untuk mengkualifikasikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa Wiki Noviandi dan terdakwa Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” demikian bunyi putusan yang dibacakan.
Dengan putusan ini, hakim memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak mereka dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya semula.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah dalam pengadaan ribuan unit wastafel portabel untuk sekolah. Namun dalam persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa kerugian yang didalilkan tidak terbukti secara material.
Kasus ini bermula dari program percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pendidikan Aceh. Dinas Pendidikan Aceh mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sarana cuci tangan guna mencegah penularan virus di sekolah. Kedua terdakwa sebagai rekanan mengaku telah melaksanakan seluruh kewajiban kontraktual dengan baik.
Vonis bebas ini disambut lega oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Mereka menyatakan bahwa putusan ini membuktikan tidak adanya niat jahat ataupun kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut. Di sisi lain, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya banding atas putusan tersebut.
Lurusin.com terus mengikuti perkembangan perkara ini dan akan menyampaikan informasi terbaru seputar langkah hukum yang diambil oleh pihak kejaksaan.
Comments (0)