Cek Fakta: Klaim Menag Soal Zakat dan Infak Dikelola Pemerintah

Jakarta — Pernyataan Menteri Agama (Menag) yang menyebut zakat dan infak dikelola oleh pemerintah demi menyelamatkan umat menjadi viral dan menuai perdebat

Jul 12, 2026 - 01:48
0 0
Cek Fakta: Klaim Menag Soal Zakat dan Infak Dikelola Pemerintah

Jakarta — Pernyataan Menteri Agama (Menag) yang menyebut zakat dan infak dikelola oleh pemerintah demi menyelamatkan umat menjadi viral dan menuai perdebatan di media sosial. Dalam beberapa kesempatan, Menag menyampaikan bahwa pengelolaan zakat dan infak oleh lembaga negara adalah upaya untuk memastikan dana umat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Klaim ini memerlukan pemeriksaan fakta secara mendalam untuk melihat kesesuaiannya dengan regulasi dan praktik di lapangan.

Secara hukum, pengelolaan zakat di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini menetapkan bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Selain BAZNAS, terdapat pula Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah. Artinya, zakat tidak semata dikelola oleh pemerintah, tetapi juga oleh lembaga swasta yang diawasi.

Konteks Pernyataan Menag

Menag menyampaikan pernyataan tersebut dalam sebuah forum diskusi keagamaan pekan lalu. Statement lengkapnya adalah: "Zakat dan infak sebaiknya dikelola oleh pemerintah agar dana umat dapat dihimpun, dikelola, dan disalurkan dengan tata kelola yang baik. Ini demi menyelamatkan umat dari ketertinggalan dan potensi penyelewengan." Klaim ini mengandung dua substansi: pertama, bahwa pemerintah adalah pengelola utama zakat dan infak; kedua, bahwa pengelolaan oleh pemerintah adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan umat.

Baik BAZNAS maupun Kementerian Agama memang rutin mengampanyekan pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang terdaftar. Akan tetapi, apakah hal ini berarti zakat "dikelola oleh pemerintah" secara mutlak? Perlu dilihat data dan fakta regulasi lebih lanjut.

Fakta Regulasi dan Praktik di Lapangan

Menurut UU No. 23/2011, BAZNAS adalah koordinator nasional pengelolaan zakat. Namun, UU ini juga mengakui keberadaan LAZ yang dikelola masyarakat. Hingga 2023, tercatat lebih dari 100 LAZ berskala nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama. LAZ-LAZ ini mengelola dana zakat, infak, dan sedekah secara mandiri, meskipun diwajibkan melaporkan pengelolaannya kepada BAZNAS dan pemerintah.

  1. BAZNAS: Dibentuk oleh negara, berada di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Bertindak sebagai koordinator.
  2. LAZ: Dibentuk oleh masyarakat (ormas, yayasan) dengan izin pemerintah. Bisa mengelola secara independen.
  3. Infak: Tidak terbatas pada zakat; infak dikelola juga oleh masjid, yayasan panti asuhan, dan lembaga sosial keagamaan.
  4. Data 2022: Total penghimpunan zakat nasional mencapai Rp 22,5 triliun, sekitar 60% di antaranya dihimpun dan dikelola oleh LAZ, bukan BAZNAS.

Pemeriksaan Fakta: Apakah Klaim Menag Sepenuhnya Benar?

Dari sisi legal, pemerintah memang memiliki peran dominan melalui BAZNAS sebagai koordinator. Namun, secara praktik, sektor non-pemerintah justru lebih besar dalam menghimpun dana. LAZ seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan NU Care Lazisnu telah puluhan tahun mengelola zakat dan infak dengan transparansi dan akuntabilitas yang diakui publik. Jadi, klaim bahwa zakat dan infak "dikelola oleh pemerintah" adalah pernyataan yang tidak sepenuhnya akurat, karena mengesampingkan peran besar LAZ yang diakui undang-undang.

Klaim kedua, bahwa pengelolaan oleh pemerintah "demi menyelamatkan umat", juga bersifat opini tanpa dukungan data. Banyak LAZ yang justru telah membuktikan efektivitas program pemberdayaan berbasis zakat, mulai dari bantuan bencana hingga beasiswa pendidikan. Menyepelekan peran masyarakat dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga zakat non-pemerintah yang telah berkontribusi besar.

"Pemerintah dan masyarakat harus berkolaborasi, bukan saling menegasikan. UU 23/2011 justru menciptakan ekosistem zakat nasional yang saling menguatkan antara BAZNAS dan LAZ," tegas Dr. Ahmad Juwaini, pakar ekonomi syariah dari Universitas Indonesia.

Kesimpulan: Perlu Pelurusan Informasi

Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim Menag bahwa zakat dan infak dikelola oleh pemerintah adalah sebagian benar namun menyesatkan. Benar bahwa pemerintah melalui BAZNAS memiliki mandat koordinasi, tetapi pengelolaan zakat dan infak tidak eksklusif di tangan pemerintah. Ada puluhan LAZ resmi yang mengelola dana umat dengan baik. Pernyataan "demi menyelamatkan umat" juga terlalu simplistik dan tidak berdasar data.

Masyarakat diimbau untuk tetap menyalurkan zakat dan infak melalui lembaga yang terpercaya—baik BAZNAS maupun LAZ berizin—serta tidak mudah terprovokasi oleh klaim yang tidak lengkap. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci optimalisasi zakat bagi kesejahteraan umat.

[SOCIAL_TWEET]: #CekFakta: Klaim Menag soal zakat dikelola pemerintah demi selamatkan umat ternyata tidak sepenuhnya benar. Peran LAZ swasta besar dan diakui UU. Yuk, pilah info sebelum share! #Zakat #BAZNAS[SOCIAL_TG]: 🧾 Cek Fakta: Benarkah zakat cuma dikelola pemerintah? Menag keluarkan klaim kontroversial. Lurusin cek data hukum dan praktik di lapangan—hasilnya mengejutkan. Jangan asal percaya!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User