Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Mobil Mewah dan Pungut Upeti dari Petani Sawit
Laporan dari tim investigasi Lurusin.com mengungkap dugaan korupsi berlapis yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Kor
Laporan dari tim investigasi Lurusin.com mengungkap dugaan korupsi berlapis yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya terkait penerimaan mobil mewah, namun juga praktik penarikan upeti ilegal dari para petani. Kasus ini menjadi noda hitam bagi daerah yang sebelumnya pernah tersandung kasus serupa.
Dua Unit Mobil Mewah Mengalir ke Garasi Bupati
Awal mula terbongkarnya praktik haram ini adalah transaksi suap untuk memuluskan proses pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Bupati Suhardiman Amby diduga menerima satu unit Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas. Pemberian mobil mewah tersebut diyakini sebagai imbalan atas terpilihnya kerabat Zulkarnain dalam jabatan strategis di lingkungan pemkab.
Fakta mencengangkan terungkap dalam pengembangan penyidikan. Ternyata, ini bukan kali pertama Suhardiman menerima kendaraan mewah dari bawahannya. Saat masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pada tahun 2021, ia diduga telah menerima satu unit Mitsubishi Pajero Sport dari orang yang sama, Zulkarnain.
"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan Kadis, juga sempat memberikan sesuatu kepada SA (Suhardiman Amby) yang saat itu masih Plt Bupati," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangan resmi yang dikutip Lurusin.com.
Upeti dari Lahan Sawit Rakyat
Tak berhenti di situ, tim penyidik KPK juga menemukan aliran dana yang diduga berasal dari "upeti" para petani. Modusnya, Suhardiman diduga menarik sejumlah uang dari pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit. Praktik ini diduga telah berlangsung lama, menjadikan jabatan publik sebagai lahan basah untuk meraup keuntungan pribadi.
Menariknya, Suhardiman naik ke tampuk kekuasaan justru setelah pendahulunya, Andi Putra, dicokok KPK dalam kasus korupsi. Suhardiman yang kala itu menjadi Plt, kemudian terpilih secara definitif dan dilantik sebagai Bupati Kuansing pada tahun 2025. Ironisnya, ia justru terjebak dalam pusaran korupsi serupa, mengulangi siklus kelam yang menimpa pemimpin sebelumnya.
Saat ini KPK terus mendalami aliran dana dan aset lain yang diduga berkaitan dengan kejahatan Suhardiman. Publik Kuansing menantikan ketegasan hukum agar praktik 'panen raya' di lahan rakyat dan parkir mobil mewah di halaman pejabat tak lagi terulang.
Comments (0)