Gadis Tasikmalaya Disekap Bos Koperasi gegara Utang, Ortu Pilih Damai
Seorang remaja perempuan berinisial AR (16) diduga kuat menjadi korban penyekapan oleh bos koperasi simpan pinjam di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Korban dijadikan “jaminan hidup” karena terlilit
Seorang remaja perempuan berinisial AR (16) diduga kuat menjadi korban penyekapan oleh bos koperasi simpan pinjam di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Korban dijadikan “jaminan hidup” karena terlilit utang sebesar Rp14 juta. Praktik penahanan manusia yang terjadi di sebuah rumah sekaligus kantor koperasi itu kini tengah diusut aparat, namun arah penegakan hukumnya terganjal sikap keluarga yang lebih memilih jalan damai.
Peristiwa memilukan ini terbongkar setelah AR nekat menghubungi layanan darurat 110 pada Senin (29/6/2026) sore. Dalam laporannya, ia mengaku telah dikurung oleh majikannya sendiri di Perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, sejak Selasa (23/6). “Saya enggak tahan lagi, saya ditahan di sini, tolong lepaskan saya,” begitu jerit putus asa yang terekam petugas call center sebagaimana disampaikan sumber kepolisian kepada Lurusin.com.
Jerat Utang yang Berujung Penahanan
Informasi yang dihimpun Lurusin.com menyebutkan bahwa AR bekerja di koperasi milik bos berinisial T. Entah karena kebutuhan mendesak atau desakan pekerjaan, AR mengambil pinjaman sebesar Rp14 juta. Saat ia tak mampu melunasi tepat waktu, sang bos tak segan menguncinya di dalam rumah yang juga berfungsi sebagai kantor koperasi. Korban hanya boleh beraktivitas di area tertentu, pintu terkunci, dan komunikasi dengan luar sangat dibatasi.
“Kami langsung bergerak begitu menerima laporan. Tim mendatangi lokasi dan benar, korban berada di dalam dalam kondisi tertekan. Penahanan macam ini jelas melanggar hukum karena menghilangkan kemerdekaan seseorang, apalagi korban masih di bawah umur,” ujar seorang perwira kepolisian yang enggan disebutkan identitasnya saat diwawancarai Lurusin.com.
Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan bahwa korban dijadikan “jaminan hidup” agar utangnya tak mangkir. Praktik ini lazim disebut dengan istilah “sandera utang”, tetapi dalam kacamata pidana, perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP. Ancaman hukumannya tak main‑main: maksimal delapan tahun penjara.
Orang Tua Memilih Damai
Meski jeruji manusia itu telah terkuak dan polisi siap menindak, keluarga korban justru mengambil langkah mengejutkan. Pihak orang tua AR, berdasarkan keterangan petugas di lapangan, menyatakan keinginan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Mereka menolak membawa kasus ini ke jalur hukum dan memilih menempuh mekanisme damai. Alasan yang disampaikan belum sepenuhnya digali, tetapi kuat dugaan bahwa ketergantungan ekonomi atau rasa sungkan kepada majikan menjadi faktor utama.
Padahal, penyekapan seorang anak di bawah umur bukan sekadar sengketa perdata yang bisa diselesaikan dengan ganti rugi atau permintaan maaf. Isu perlindungan anak menjadi sorotan tajam dalam kasus ini. Undang‑Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan perlakuan merendahkan, termasuk penahanan di luar prosedur hukum. Jika negara tak hadir, maka korban rentan menjadi obyek eksploitasi berulang.
Saat berita ini ditulis, polisi masih mengumpulkan bukti dan memanggil saksi‑saksi. Meski pihak keluarga berkehendak damai, aparat memiliki kewenangan untuk tetap memproses hukum mengingat tindak pidana yang terjadi bersifat serius dan menyangkut kepentingan umum. Masyarakat setempat menantikan langkah tegas penegak hukum; kekhawatiran mereka bukan hanya pada nasib AR, tetapi juga kemungkinan adanya korban lain yang senasib.
Comments (0)