Bali — Jadwal Layanan SIM Keliling Hadir Rabu 8 Juli 2026
Direktorat Lalu Lintas Polda Bali kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Rabu, 8 Juli 2026. Layanan tersebut disiagakan di
Direktorat Lalu Lintas Polda Bali kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Rabu, 8 Juli 2026. Layanan tersebut disiagakan di lima titik strategis yang tersebar di wilayah hukum Polres jajaran. Mobil pelayanan SIM Keliling ini hanya memproses perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum melampaui batas tenggat.
Kronologi Penempatan Unit SIM Keliling
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis, unit SIM Keliling mulai beroperasi serentak pada pukul 08.00 WITA. Masyarakat dapat mendatangi lokasi sesuai domisili atau jalur mobilitas harian. Berikut jadwal dan titik layanan:
- Denpasar – Layanan ditempatkan di halaman parkir selatan Lapangan Puputan Badung. Unit ini melayani warga Kota Denpasar dan sekitarnya.
- Tabanan – Mobil SIM Keliling bersiaga di area Pasar Tradisional Kediri. Lokasi dipilih untuk menjangkau pemohon dari wilayah Tabanan kota dan desa penyangga.
- Buleleng – Titik layanan berada di depan Pusat Perbelanjaan Hardy’s Singaraja. Unit ini menjadi satu-satunya opsi SIM Keliling bagi warga Buleleng pada tanggal tersebut.
- Gianyar – Layanan dipusatkan di Lapangan Astina Gianyar. Mobil pelayanan disiagakan dekat pintu masuk utama agar mudah diakses pejalan kaki.
- Badung – Unit SIM Keliling hadir di halaman Parkir Pasar Umum Mengwi. Lokasi ini diproyeksikan menampung pemohon dari Kuta Utara, Mengwi, dan Abiansemal.
Seluruh unit beroperasi hingga pukul 14.00 WITA atau menyesuaikan dengan antrean yang sudah terdaftar. Masyarakat dihimbau datang sebelum pukul 12.00 WITA karena kuota pemohon harian terbatas.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling tidak memproses pembuatan SIM baru, SIM hilang, atau peningkatan golongan. Pemohon wajib membawa dokumen sebagai berikut:
- SIM asli yang masih berlaku atau belum melewati masa tenggang.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli beserta satu lembar fotokopi.
- Surat keterangan sehat dari klinik atau puskesmas yang masih berlaku. Pemeriksaan mencakup tekanan darah dan penglihatan.
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau aplikasi pembayaran resmi.
Biaya resmi perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000,00 dan SIM C sebesar Rp75.000,00, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Lingkungan Polri. Petugas tidak menerima pembayaran tunai di lokasi.
Prosedur di Lapangan
Pemohon mengambil nomor antrean di meja pendaftaran, menyerahkan berkas untuk verifikasi, lalu menjalani perekaman biometrik dan foto digital. Proses pencetakan SIM dilakukan secara langsung setelah data dinyatakan lengkap. Estimasi waktu pelayanan per pemohon berkisar antara 10 hingga 15 menit, bergantung pada volume antrean.
Petugas di lapangan menekankan bahwa pemohon yang massa berlaku SIM-nya sudah habis lebih dari satu hari tidak dapat dilayani melalui SIM Keliling dan harus mendatangi Satpas atau unit pelayanan SIM tetap. Aturan ini merujuk pada prosedur baku yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Comments (0)