Anggota DPR Dukung Polri Putus Rantai Judol Usai 287 WNA Jadi Tersangka
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan operasi judi online berskala besar yang berpusat di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan terse
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan operasi judi online berskala besar yang berpusat di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 287 warga negara asing ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tegas aparat ini menuai apresiasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menilai pemberantasan harus dilakukan hingga ke akar-akarnya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Endang Agustina, menyampaikan dukungannya terhadap kinerja kepolisian. Ia menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah awal yang baik, namun pekerjaan besar masih menanti untuk memutus seluruh rantai pasok operasi ilegal tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polri, khususnya Bareskrim, yang telah berhasil mengungkap kasus judi online. Praktik ini sangat meresahkan dan telah menjadi musuh bersama masyarakat luas. Kami mendorong agar penyidikan diperdalam untuk menjerat pelaku utama dan para pihak yang mendanai serta melindungi sindikat ini," tegas Endang kepada awak media, Sabtu (27/6/2026).
Menurut laporan yang dihimpun media kami, sindikat tersebut diduga kuat merupakan jaringan internasional yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis operasi untuk menyasar korban lintas negara. Penetapan ratusan WNA sebagai tersangka menunjukkan besarnya skala kejahatan yang terjadi. Para pelaku diduga menjalankan peran mulai dari operator, admin, hingga pengelola keuangan yang memfasilitasi transaksi ilegal tersebut.
Anggota DPR itu juga meminta agar kepolisian tidak hanya mengandalkan pendekatan penindakan hukum semata. Ia menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta otoritas keimigrasian untuk menyisir celah-celah yang dimanfaatkan para pelaku masuk dan beroperasi di Tanah Air.
Dari penelusuran yang dilakukan, praktik perjudian online semakin marak dan canggih, memanfaatkan teknologi enkripsi serta platform pembayaran digital untuk menyamarkan aktivitasnya. Dampak sosialnya pun kian memprihatinkan, menjerat masyarakat dari berbagai kalangan ekonomi ke dalam jeratan kerugian finansial yang tidak sedikit.
Berdasarkan data yang diungkap oleh PPATK, sindikat di Hayam Wuruk tersebut memiliki perputaran uang yang sangat fantastis. Nilai transaksi yang berhasil dilacak oleh intelijen keuangan negara menembus angka Rp 489 miliar. Angka ini baru berasal dari satu lokasi penggerebekan, yang artinya potensi kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh jaringan serupa di wilayah lain bisa jauh lebih besar.
"Kami mendesak agar proses hukum berjalan transparan. Jangan sampai sindikat seperti ini bisa bangkit kembali dengan mengganti nama domain atau memindahkan server mereka. Polri harus memastikan putusnya rantai suplai, termasuk aliran dana dan perekrutan teknisi mereka," ujar legislator tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim berencana untuk menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penerapan pasal TPPU dianggap krusial untuk merampas aset hasil kejahatan dan memberikan efek jera. Publik kini menanti sejauh mana pengembangan kasus ini akan membongkar jejaring bisnis haram yang meresahkan tersebut.
Comments (0)