Berakhir Ulah Bejat Tukang Fotokopi di Bogor, Diringkus Polisi Usai Cabuli Bocah 13 Tahun
Kabupaten Bogor - Aparat kepolisian akhirnya mengakhiri aksi keji seorang pria berinisial AN (34) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang fotokopi di wilayah Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat. I
Kabupaten Bogor - Aparat kepolisian akhirnya mengakhiri aksi keji seorang pria berinisial AN (34) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang fotokopi di wilayah Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki yang masih berusia 13 tahun.
Penangkapan terhadap AN dilakukan setelah adanya laporan yang masuk ke pihak berwajib. Kini, pria tersebut tak lagi bisa berkutik dan harus menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor.
Kapasitas AN kini telah meningkat dari sekadar terperiksa menjadi tersangka. Polisi tak menoleransi aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban yang notabene masih di bawah umur.
"Orangnya sudah diamankan. Kami telah melakukan penangkapan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap yang bersangkutan," ujar Kepala Satuan Reserse PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (25/6/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian masih belum merinci secara detail kronologi kejadian maupun modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi pencabulannya. Proses penyidikan terus didalami guna memastikan apakah ada korban lain atau tindak pidana serupa yang pernah dilakukan oleh AN.
Tindakan asusila terhadap anak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang mengancam hukuman berat bagi predator seksual. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak sebagai korban.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus. Keluarga korban diharapkan mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialami.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua di wilayah Bogor, untuk lebih waspada dan berani melapor jika mengetahui adanya indikasi tindak pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Identitas pelaku dan korban dalam proses hukum ini tetap dilindungi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Comments (0)