Zulhas Apresiasi Kementerian Kehutanan yang Bergerak Cepat Susun Aturan Perdagangan Karbon
Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Kehutanan yang dinilainya paling sigap menerjemahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1
Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Kehutanan yang dinilainya paling sigap menerjemahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon ke dalam regulasi operasional. Ia pun meminta kementerian dan sektor lainnya untuk segera mengikuti langkah cepat tersebut guna mempercepat implementasi perdagangan karbon di Indonesia.
Pernyataan Zulhas disampaikan dalam acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) di Kantor Kementerian Kehutanan pada Senin (6/7/2026). Menurutnya, kecepatan penyusunan aturan operasional menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen Indonesia terhadap pengendalian perubahan iklim dan transisi menuju ekonomi hijau.
"Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon ke dalam regulasi operasionalnya," ujar Zulhas di hadapan para undangan.
Zulhas menekankan bahwa kesuksesan perdagangan karbon di Tanah Air tidak bisa hanya mengandalkan satu kementerian saja. Diperlukan sinergi lintas sektor, termasuk dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Perhubungan, yang semuanya memiliki potensi besar dalam menghasilkan unit karbon maupun mengurangi emisi. Ia berharap momentum yang dibangun Kementerian Kehutanan bisa menjadi pemantik bagi institusi lain untuk segera menyusun dan menetapkan regulasi serupa di lingkungan masing-masing.
Perpres 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi payung hukum utama bagi pengelolaan karbon di Indonesia, termasuk mekanisme perdagangan karbon dalam dan luar negeri. Regulasi operasional yang diterbitkan Kementerian Kehutanan melalui skema Non SPE-GRK memungkinkan penerbitan unit karbon tanpa melalui mekanisme sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca yang rumit dan birokratis. Dengan langkah ini, pelaku usaha kehutanan dapat lebih mudah mengajukan dan memperdagangkan unit karbon yang dihasilkan dari upaya konservasi, rehabilitasi hutan, atau pengelolaan ekosistem berkelanjutan.
Sebelumnya, pemerintah telah menargetkan Indonesia menjadi salah satu pemain utama dalam pasar karbon global, mengingat luasnya tutupan hutan dan ekosistem lahan gambut yang dimiliki. Potensi penyerapan karbon yang besar diharapkan mampu mendatangkan pendapatan baru bagi negara sekaligus mendorong pembangunan rendah emisi. Namun, realisasi target tersebut sangat bergantung pada kesiapan regulasi di tingkat teknis dan operasional yang harus segera diselesaikan oleh setiap kementerian terkait.
Dengan tuntasnya aturan di Kementerian Kehutanan, publik dan pelaku industri kini menunggu langkah konkret dari kementerian lain agar ekosistem perdagangan karbon nasional dapat segera terintegrasi. Pemerintah optimistis bahwa percepatan ini tidak hanya memperkuat posisi Indonesia dalam agenda iklim global, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Comments (0)