Wabup Indramayu Diperiksa Usai Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah DPRD

Lurusin.com, Jakarta – Proses hukum terhadap Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, terus bergulir. Ia kembali menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (22/6/2026).

Jul 08, 2026 - 00:09
0 0
Wabup Indramayu Diperiksa Usai Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah DPRD

Lurusin.com, Jakarta – Proses hukum terhadap Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, terus bergulir. Ia kembali menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (22/6/2026). Pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama sejak ia resmi menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu periode 2014–2019.

Berdasarkan pantauan media kami, Syaefudin tiba di gedung Kejati Jabar sekitar pukul 09.00 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang dan didampingi oleh pengacaranya. Tak banyak komentar yang keluar dari mulutnya saat dicegat awak media. Namun, ia tetap menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan di Bidang Pidsus

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi proses pemeriksaan ini. Dalam keterangan resminya, ia menjelaskan bahwa tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) saat ini sedang fokus mendalami peran Syaefudin dalam skema penyelewengan tunjangan ratusan juta rupiah tersebut.

"Sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sementara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujar Nur Sricahyawijaya kepada media kami.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya jaksa untuk mengkonstruksi perkara secara lebih utuh. Syaefudin diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Indramayu pada periode 2014–2019, saat dugaan korupsi tunjangan ini terjadi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa anggota dewan lainnya.

Modus Dugaan Korupsi Tunjangan

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi di Sekretariat DPRD Indramayu. Tunjangan yang seharusnya diberikan kepada anggota dewan sesuai aturan, diduga dikelola secara manipulatif dengan pembayaran fiktif. Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai angka yang signifikan.

Syaefudin sebagai Wakil Ketua DPRD kala itu diduga mengetahui dan turut menikmati aliran dana hasil penggelembungan nilai tunjangan. Penetapannya sebagai tersangka menambah daftar panjang pejabat publik di Indramayu yang tersentuh penegakan hukum.

Langkah Hukum dan Kerugian Negara

Penyidik Kejati Jabar telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sebelum menjerat politikus Partai Golkar itu. Sejumlah saksi dari kalangan pegawai sekretariat dewan dan pihak ketiga penyedia perumahan telah lebih dulu dimintai keterangan. Audit investigatif juga menunjukkan adanya selisih pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, kuasa hukum Syaefudin memilih irit bicara. Ia hanya menyampaikan bahwa kliennya akan memberikan keterangan sebenar-benarnya dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. “Kami percaya pada asas praduga tak bersalah. Klien kami siap kooperatif untuk menjelaskan duduk persoalan ini,” katanya singkat seusai mendampingi kliennya masuk ke ruang pemeriksaan.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Syaefudin masih berlangsung. Kejati Jabar belum mengungkapkan apakah akan dilakukan penahanan, mengingat statusnya sebagai Wakil Bupati aktif. Penanganan perkara ini menjadi sorotan publik Indramayu yang berharap kasus tersebut dapat diusut tuntas tanpa tebang pilih. Kerugian negara yang timbul di masa lalu terus menjadi pekerjaan rumah yang menanti pertanggungjawaban hukum dari para mantan elite DPRD setempat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Editor Cek Fakta. Editor naskah cek fakta sebelum publikasi.

Comments (0)

User