Viral Warung Diduga Jual Tramadol di Jagakarsa, Polisi Segel dan Buru Pelaku
Jagakarsa, Jakarta Selatan – Sebuah warung di kawasan Jagakarsa mendadak menjadi sorotan setelah video yang diduga menjual obat keras ilegal jenis Tramadol beredar luas di media sosial. Aparat kepo
Jagakarsa, Jakarta Selatan – Sebuah warung di kawasan Jagakarsa mendadak menjadi sorotan setelah video yang diduga menjual obat keras ilegal jenis Tramadol beredar luas di media sosial. Aparat kepolisian dari Polsek Jagakarsa bergerak cepat dan langsung menyegel tempat tersebut dengan memasang garis polisi pada Selasa (7/7/2026).
Dalam rekaman yang dilihat oleh tim Lurusin.com, tampak sejumlah anggota kepolisian memasang garis kuning melingkari bangunan warung sederhana yang terletak di pinggir jalan. Video berdurasi pendek itu memperlihatkan kondisi warung yang sudah kosong dan menjadi tontonan warga sekitar. Belum diketahui secara pasti sejak kapan warung itu beroperasi, namun dugaan penjualan Tramadol tanpa resep dokter langsung memicu reaksi keras dari warganet.
Tramadol sendiri merupakan obat analgesik golongan opioid yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan saraf, hingga kematian akibat overdosis. Beredarnya obat keras tersebut secara bebas di warung eceran jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan dan berpotensi merusak generasi muda.
Pelaku Kabur, Polisi Lakukan Pengejaran
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Rizky Ananda, saat dikonfirmasi Lurusin.com membenarkan penyegelan itu. "Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyita sejumlah barang bukti. Saat ini kami masih memburu pemilik warung yang melarikan diri," ujarnya melalui sambungan telepon. Polisi juga tengah mendalami jaringan pemasok Tramadol yang diduga berkaitan dengan warung tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, warung itu diduga sudah beroperasi selama beberapa bulan dan kerap dikunjungi remaja. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku curiga karena banyak anak muda yang keluar masuk warung tanpa membeli sembako. "Biasanya mereka cuma beli air mineral, tapi dari gelagatnya seperti membeli yang lain. Saya kaget waktu tahu ternyata jualan obat keras," katanya.
Sementara itu, dalam perkembangan terpisah, jajaran Polres Metro Tangerang juga berhasil menangkap seorang pengedar obat keras ilegal. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 4.650 pil siap edar. Penangkapan ini menjadi rangkaian dari operasi penertiban peredaran obat keras yang semakin marak di wilayah Jabodetabek.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan serupa. Langkah tegas penyegelan di Jagakarsa diharapkan memberi efek jera dan memutus rantai peredaran obat berbahaya yang mengancam kesehatan publik.
Comments (0)