Usut Eksportir Sawit Manipulasi Harga, Kejagung Tunggu Audit BPKP
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan praktik manipulasi harga dalam ekspor minyak sawit mentah ( crude palm oil /CPO). Modus yang dikenal dengan istilah under invoi
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan praktik manipulasi harga dalam ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Modus yang dikenal dengan istilah under invoicing ini diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan perkebunan sawit untuk menekan nilai ekspor secara tidak wajar. Akibatnya, potensi penerimaan negara dari sektor bea keluar dan pajak ekspor berkurang signifikan. Informasi awal yang memicu penyidikan ini berasal dari Kementerian Keuangan yang mendeteksi ketidakwajaran dalam dokumen ekspor beberapa perusahaan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan ragu menindak tegas pelaku yang merugikan keuangan negara. Kejagung kini bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara rinci sebelum menetapkan tersangka.
Kolaborasi Pengungkapan Kasus
Febrie menjelaskan bahwa kerja sama antarlembaga menjadi kunci pengusutan kasus yang melibatkan korporasi besar ini. Perhitungan kerugian negara yang akurat oleh auditor BPKP akan menjadi dasar pembuktian di pengadilan. Ia juga mengapresiasi langkah proaktif Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang telah menyampaikan data dan informasi awal tentang perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan under invoicing.
“Yang pertama, saya jelaskan mengenai indikasi ada beberapa perusahaan ya, yang melakukan under-invoicing atau ekspor, dan ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di sawit,” ujar Febrie.
“Saat ini kami sedang melakukan penyidikan dan perhitungan kerugian negara bersama auditor di BPKP.”
Praktik under invoicing umumnya dilakukan dengan melaporkan harga ekspor yang lebih rendah dari transaksi riil kepada otoritas bea cukai. Selisih harga itu kemudian dibayarkan di luar negeri melalui rekening yang tidak dilaporkan. Modus seperti ini telah beberapa kali diungkap dalam kasus komoditas lain seperti batu bara dan nikel, yang menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Di sektor sawit, temuan ini menjadi atensi serius mengingat Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia dan ekspor sawit menyumbang devisa yang signifikan.
Menanti Hasil Audit Investigatif
Saat ini, auditor BPKP sedang melakukan audit investigatif untuk mengungkap nilai transaksi sebenarnya dari ekspor CPO yang tercatat. Hasil audit ini dijadwalkan rampung dalam waktu dekat dan akan langsung digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan. Kejagung belum mengumumkan nama-nama perusahaan yang diselidiki, namun memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
Langkah Kejagung ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha di sektor perkebunan sawit untuk mematuhi tata kelola ekspor yang baik. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, Kementerian Keuangan, dan BPKP diharapkan dapat memaksimalkan pemulihan kerugian negara serta memberikan efek jera. Media kami akan terus memantau perkembangan penyidikan dan mengabarkan setiap langkah progresif dari tim Jampidsus.
Comments (0)