Ulama Berpengaruh Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Kripto

ISLAMABAD — Perdebatan panjang mengenai status hukum mata uang kripto dalam Islam akhirnya menemui babak baru. Salah satu ulama paling berpengaruh di Pakis

Jul 13, 2026 - 06:19
0 0
Ulama Berpengaruh Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Kripto

ISLAMABAD — Perdebatan panjang mengenai status hukum mata uang kripto dalam Islam akhirnya menemui babak baru. Salah satu ulama paling berpengaruh di Pakistan yang juga otoritas tertinggi dalam bidang keuangan syariah global secara resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa mata uang kripto hukumnya haram. Fatwa ini diyakini akan menjadi pijakan penting bagi umat Islam di seluruh dunia yang selama ini bimbang dalam menyikapi fenomena aset digital ini.

Kronologi Fatwa: Dari Diskusi Hingga Keputusan Resmi

Proses lahirnya fatwa ini tidak terjadi secara instan. Berikut kronologi yang mengantarkan pada keputusan penting tersebut:

  1. Tahun 2017–2019: Munculnya Bitcoin dan berbagai altcoin memicu diskusi informal di kalangan ulama Pakistan. Sebagian bersikap hati-hati, sebagian lain melihat potensi inovasi.
  2. Tahun 2020–2022: Beberapa cendekiawan Islam di Timur Tengah mulai mengeluarkan opini yang terbelah. Ada yang menyatakan kripto sebagai mubah (boleh) dengan syarat tertentu, ada pula yang menyatakannya haram (dilarang).
  3. Awal 2023: Lembaga fatwa di Pakistan membentuk komite khusus yang terdiri dari ahli fikih muamalah, ekonom syariah, dan praktisi teknologi untuk mengkaji kripto secara mendalam.
  4. Pertengahan 2024: Komite menyelesaikan kajiannya dan menyerahkan rekomendasi kepada dewan ulama senior.
  5. Awal 2025: Fatwa resmi dikeluarkan oleh ulama berpengaruh tersebut, menyatakan bahwa mata uang kripto tidak memenuhi kriteria mal mutaqawwim (harta yang bernilai secara syar'i) dan mengandung unsur gharar (ketidakpastian) serta maysir (spekulasi/judi) yang berlebihan.
"Cryptocurrency tidak memiliki underlying asset yang jelas, nilainya sangat fluktuatif, dan lebih banyak digunakan untuk spekulasi ketimbang sebagai alat tukar yang sah. Ini bertentangan dengan prinsip dasar keuangan Islam," demikian intisari fatwa yang dikutip dari dokumen resmi lembaga tersebut.

Landasan Syariah di Balik Fatwa

Dalam kajiannya, sang ulama merujuk pada beberapa kaidah fikih klasik. Pertama, prinsip bahwa setiap transaksi harus bebas dari gharar — ketidakpastian yang berlebihan. Volatilitas harga kripto yang bisa naik-turun hingga puluhan persen dalam sehari dianggap sebagai bentuk gharar yang tidak bisa ditolerir dalam syariat. Kedua, unsur maysir — spekulasi yang menyerupai perjudian — dinilai melekat kuat pada praktik perdagangan kripto di mana mayoritas pengguna membeli aset ini semata-mata untuk mencari keuntungan dari fluktuasi harga, bukan untuk digunakan sebagai alat tukar riil.

Ketiga, fatwa ini juga menyoroti ketiadaan underlying asset yang konkret. Dalam keuangan syariah, sebuah instrumen keuangan harus memiliki aset dasar yang riil dan jelas, seperti emas, properti, atau komoditas. Kripto, dengan sifatnya yang sepenuhnya digital dan tidak dijamin oleh otoritas manapun, dianggap gagal memenuhi kriteria ini.

Dampak Global: Riak di Dunia Keuangan Syariah

Pakistan memiliki populasi Muslim terbesar kedua di dunia setelah Indonesia, dengan lebih dari 230 juta jiwa pemeluk Islam. Fatwa yang dikeluarkan oleh ulama sekaliber ini diperkirakan akan berdampak luas tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga ke komunitas Muslim global, termasuk Indonesia, Malaysia, Timur Tengah, hingga Eropa dan Amerika Utara.

Beberapa dampak yang sudah mulai terlihat:

  • Lembaga keuangan syariah di Pakistan dan sekitarnya diprediksi akan menarik diri dari produk-produk investasi yang terkait dengan kripto.
  • Pemerintah Pakistan kemungkinan akan menggunakan fatwa ini sebagai landasan untuk menyusun regulasi yang lebih ketat terhadap perdagangan kripto.
  • Investor Muslim yang selama ini ragu kini memiliki pegangan jelas untuk keluar dari pasar kripto.
  • Pengembang kripto syariah ditantang untuk menciptakan alternatif yang benar-benar sesuai dengan kaidah fikih jika ingin mendapatkan legitimasi dari otoritas keagamaan.

Reaksi Pro dan Kontra

Seperti yang bisa diduga, fatwa ini tidak sepi dari tanggapan. Para pendukung fatwa menilai bahwa ini adalah langkah yang sudah lama dinantikan untuk melindungi umat dari praktik keuangan yang tidak jelas. "Ini adalah benteng perlindungan bagi umat. Kripto telah menghancurkan banyak orang dengan janji keuntungan instan yang ternyata semu," ujar seorang pengamat ekonomi syariah dari Universitas Islamabad.

Di sisi lain, sebagian kalangan Muslim progresif menilai fatwa ini terlalu konservatif dan tidak mempertimbangkan potensi teknologi blockchain yang lebih luas. Mereka berargumen bahwa teknologi blockchain — yang menjadi dasar kripto — memiliki banyak aplikasi yang sejalan dengan syariat, seperti transparansi pencatatan zakat dan wakaf. Kekhawatiran muncul bahwa fatwa ini bisa menghambat inovasi teknologi keuangan di dunia Islam yang sedang berkembang pesat.

Apa Langkah Selanjutnya?

Dengan dikeluarkannya fatwa ini, perhatian kini beralih ke negara-negara Muslim lain, khususnya Indonesia dan Malaysia, yang selama ini juga memiliki perdebatan serupa. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya pernah mengeluarkan fatwa yang menyatakan kripto haram sebagai mata uang namun membolehkannya sebagai komoditas atau aset digital dengan syarat-syarat tertentu. Akankah fatwa dari Pakistan ini mempengaruhi sikap ulama di negara-negara lain? Waktu yang akan menjawabnya.

Yang jelas, bagi umat Islam yang taat pada otoritas keagamaan tradisional, keputusan ini memberikan kejelasan yang selama bertahun-tahun dicari: mata uang kripto, setidaknya dalam bentuk dan praktiknya saat ini, tidak sejalan dengan syariat Islam.

[SOCIAL_TWEET]: Ulama berpengaruh Pakistan resmi keluarkan fatwa haram untuk mata uang kripto. Ada tiga alasan utama: gharar, maysir, dan tanpa underlying asset. Fatwa ini bisa jadi rujukan global bagi umat Islam yang masih bimbang soal status hukum aset digital. #FatwaKripto #KeuanganSyariah #BitcoinHaram[SOCIAL_TG]: 🕌 Ulama Besar Pakistan Keluarkan Fatwa: Kripto Itu Haram! Tiga alasan utama: ketidakpastian ekstrem 📉, unsur spekulasi/judi 🎰, dan tanpa aset dasar yang jelas ❓ Akankah fatwa ini mempengaruhi sikap MUI dan ulama Indonesia? 🇮🇩

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User