Tujuh Tersangka Ditangkap Usai Sekap Tiga Karyawan Percetakan di Jakarta Pusat

Jakarta – Lurusin.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus penyekapan tiga karyawan percetakan yang berlangsung selama 21 hari di kawasan Senen. Tujuh orang, termasuk pemilik u

Jul 07, 2026 - 23:26
0 0
Tujuh Tersangka Ditangkap Usai Sekap Tiga Karyawan Percetakan di Jakarta Pusat

Jakarta – Lurusin.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus penyekapan tiga karyawan percetakan yang berlangsung selama 21 hari di kawasan Senen. Tujuh orang, termasuk pemilik usaha percetakan tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.

Ketiga korban yang berhasil dibebaskan adalah Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Para tersangka terdiri dari lima pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

Motif dan Tuntutan Pelaku

Berdasarkan laporan yang dihimpun Lurusin.com, para pelaku menuduh ketiga korban melakukan penggelapan pelat percetakan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Akibat tuduhan tersebut, korban dipaksa untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang. Ketika tidak mampu memenuhi permintaan itu, mereka pun menjadi sasaran kekerasan dan penyekapan berkepanjangan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung, menyampaikan bahwa aksi para pelaku sangat keji karena tidak hanya menyekap, tetapi juga menganiaya dan memasung kaki korban.

“Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Proses Penangkapan dan Barang Bukti

Proses penangkapan para tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban yang curiga karena ketiganya tidak kunjung pulang. Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan lokasi penyekapan beserta para korban yang dalam kondisi memprihatinkan.

Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk memasung kaki, serta uang hasil pemerasan. Saat ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan serupa di lingkungan sekitar. Kasus ini menjadi peringatan bahwa perselisihan di tempat kerja seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan main hakim sendiri yang berujung pada tindak pidana berat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Editor Cek Fakta. Editor naskah cek fakta sebelum publikasi.

Comments (0)

User