Terdakwa Kasus Korupsi Gas Akui Depresi, Hakim Tunda Sidang di Tipikor Jakarta

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang perkara dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara hingga 15 juta dolar Amerika Serikat pada Selasa (7/7/2026). Penundaan dil

Jul 07, 2026 - 22:44
0 0
Terdakwa Kasus Korupsi Gas Akui Depresi, Hakim Tunda Sidang di Tipikor Jakarta

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang perkara dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara hingga 15 juta dolar Amerika Serikat pada Selasa (7/7/2026). Penundaan dilakukan setelah salah satu terdakwa, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso, mengaku mengalami depresi ketika diminta memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota.

Dua Terdakwa Hadir, Satu Ajukan Diri Sebagai Saksi

Sidang yang digelar secara terbuka itu menghadirkan dua terdakwa, yaitu Hendi Prio Santoso yang menjabat Dirut PGN periode 2009–2017 dan Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) sejak 2007 sekaligus Komisaris Utama PT Isar Gas sejak 2011. Agenda persidangan hari itu adalah pemeriksaan saksi mahkota, di mana para terdakwa saling menjadi saksi satu sama lain. Majelis hakim awalnya menanyakan kesediaan Hendi untuk bersaksi meringankan atau memberatkan Arso, dan Hendi menyatakan bersedia. Namun, ketika proses akan dimulai, Hendi tiba-tiba menyampaikan keluhan psikologis yang membuatnya tidak mampu melanjutkan persidangan.

Majelis Hakim Putuskan Penundaan

Ketua Majelis Hakim, yang belum disebutkan identitasnya dalam laporan resmi, mendengarkan keluhan Hendi dan setelah berdiskusi singkat dengan jaksa penuntut umum serta penasihat hukum, memutuskan untuk menunda sidang hingga waktu yang akan ditentukan kembali. “Terdakwa mengalami tekanan mental yang cukup berat, sehingga demi keadilan dan kesehatan terdakwa, persidangan kita tunda,” demikian disampaikan hakim di ruang sidang, sebagaimana dikutip dari pantauan media kami.

Latar Belakang Kasus yang Menjerat

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan swasta yang diduga tidak sesuai prosedur, menyebabkan kerugian negara sekitar 15 juta dolar AS. Jaksa mendakwa keduanya dengan pasal-pasal korupsi yang mengancam hukuman berat. Hendi sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan selalu kooperatif, namun tekanan selama proses hukum diduga memicu kondisi depresinya. Pihak kuasa hukum Hendi menyatakan kliennya akan segera menjalani pemeriksaan psikiatri untuk memastikan kondisi mentalnya sebelum sidang dilanjutkan. Sementara Arso akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Peneliti Data. Peneliti dan analis data untuk verifikasi.

Comments (0)

User