Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah

Tim eksekusi Kejaksaan Agung berhasil menyita 104 ton timah batangan milik Tamron alias Aon, beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Aset tersebut disita sebagai bagian dari

Jul 07, 2026 - 22:44
0 0
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah

Tim eksekusi Kejaksaan Agung berhasil menyita 104 ton timah batangan milik Tamron alias Aon, beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Aset tersebut disita sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara korupsi tata kelola timah dan tindak pidana pencucian uang di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Eksekusi di Belitung Timur

Penyitaan dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026, bertempat di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia yang berlokasi di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang mewajibkan perampasan aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada negara.

Tindakan sita eksekusi tersebut dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026 di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang beralamat di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.

Menurut informasi yang dihimpun, Tamron alias Aon telah divonis bersalah dalam kasus mega korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya praktik penambangan ilegal dan tata niaga timah yang melibatkan sejumlah perusahaan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.

Pengembalian Aset Negara

Sita eksekusi ini menjadi langkah konkret Kejagung dalam memulihkan kerugian negara. Ratusan ton timah yang kini berada dalam penguasaan negara akan segera dilelang atau dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penyitaan berlangsung lancar dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan, mengingat nilai ekonomis aset yang sangat tinggi serta potensi resistensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Sebelumnya, majelis hakim telah menyatakan bahwa aset-aset yang berasal dari kegiatan ilegal harus dirampas untuk negara. Tamron alias Aon dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta pencucian uang yang merusak tata kelola pertambangan di wilayah operasi PT Timah Tbk.

Kejagung menegaskan akan terus memburu aset-aset lain milik para terpidana yang tersebar di berbagai lokasi, baik di dalam maupun luar negeri. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan hak-hak negara yang telah dikorupsi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Pemimpin Redaksi. Memimpin tim redaksi cek fakta dan akurasi.

Comments (0)

User