TASIKMALAYA — Persis Godok Fatwa Panduan Media Sosial dan Solusi Moral Umat
Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Lengkap IV Masa Jihad 2022–2027 di Pesantren Persatuan Islam 67, Kota Tasikmalaya, pada 8–9 Juli 202
Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Lengkap IV Masa Jihad 2022–2027 di Pesantren Persatuan Islam 67, Kota Tasikmalaya, pada 8–9 Juli 2026. Sidang tersebut merupakan forum fatwa tertinggi organisasi yang dihadiri oleh para ulama, fukaha, dan pakar internal Persis. Agenda utama mencakup pembahasan sejumlah persoalan keagamaan kontemporer untuk menghasilkan panduan syariat yang kontekstual.
Kerangka Hukum dan Mandat Konstitusional Dewan Hisbah
Dewan Hisbah merupakan lembaga permanen di lingkungan Persis yang secara organisatoris ditugasi menetapkan fatwa dan pedoman fikih bagi jemaah dan masyarakat. Sidang Lengkap IV kali ini diadakan dalam kerangka Masa Jihad 2022–2027, yang dalam tradisi Persis menandai periode kepemimpinan dan program kerja Pimpinan Pusat. Forum ini memiliki kewenangan memutus perkara hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah yang diikat dengan metodologi ijtihad kolektif.
Dr. KH. Jeje Zaenudin, M.Ag., Ketua Umum Pimpinan Pusat Persis, dalam kata sambutannya menolak simplifikasi yang melihat Sidang Dewan Hisbah sekadar diskusi akademik. Ia memberikan pernyataan tegas:
“Sidang Dewan Hisbah bukan hanya sekadar forum akademik yang membahas persoalan agama. Ini adalah ikhtiar kolektif ulama Persis untuk melahirkan fatwa yang membimbing syariat umat sesuai Al-Qur’an dan Sunnah dengan memperhatikan realitas kehidupan.”
Fatwa sebagai Instrumen Etika Bermasyarakat
Jeje Zaenudin menguraikan bahwa spektrum fatwa Dewan Hisbah tidak terbatas pada klasifikasi halal-haram atau sunnah-bid’ah. Lembaga ini, menurutnya, merumuskan pedoman yang mencakup etika muamalah, pembinaan akhlak sosial, hingga jawaban atas krisis moral yang terukur. Data empiris yang dipaparkan dalam sidang menyebut adanya kontradiksi: indeks religiositas masyarakat menunjukkan tren naik, sementara pelanggaran moral seperti korupsi, kekerasan seksual, dan rendahnya kepedulian terhadap sesama tetap tinggi.
“Fatwa Dewan Hisbah bukan hanya soal halal-haram atau sunnah-bid’ah. Lebih dari itu, fatwa menjadi panduan etika bermuamalah, membangun akhlak dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menjawab berbagai persoalan sosial yang dihadapi umat,” ujarnya.
Panduan Adab Bermedia Sosial dan Paradoks Religiusitas
Salah satu mandat strategis yang dihasilkan dalam sidang ini adalah penyusunan panduan adab dan fikih bermedia sosial. Inisiatif ini lahir dari pemetaan perubahan perilaku akibat teknologi informasi yang masif. Persis berpandangan bahwa aktivitas di ruang digital memerlukan kerangka syariah yang mampu memproyeksikan kesalehan individual ke ranah sosial. Jeje Zaenudin menyatakan bahwa fatwa media sosial ditujukan agar umat tidak hanya memahami Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi juga mengamalkannya secara kontekstual di platform daring.
“Kami ingin menghadirkan fatwa yang membimbing umat agar memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan Sunnah, termasuk dalam aktivitas di media sosial, sehingga lahir kesalehan sosial selain kesalehan individual,” ungkapnya.
Dengan demikian, Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah tidak hanya memotret persoalan, tetapi menyusun respons terstruktur berupa produk fatwa yang bersifat preskriptif dan aplikatif. Pesantren Persatuan Islam 67 sebagai lokasi sidang dipilih untuk menegaskan kembali basis tradisi keilmuan Persis dalam pengambilan keputusan keagamaan.
Paradoks yang diungkap dalam forum ini—religiusitas naik tetapi degradasi moral tetap terjadi—menjadi pendorong bagi Dewan Hisbah untuk menghasilkan fatwa yang tidak berhenti pada aspek ritual, melainkan menyasar etika publik dan transformasi sosial. Dokumen fatwa yang akan diterbitkan nantinya akan disebarluaskan melalui jejaring pesantren dan struktur organisasi Persis di seluruh Indonesia.
Comments (0)