Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa Berkomitmen Tak Kabur
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, ke pengadilan. Meski
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, ke pengadilan. Meski demikian, keduanya tidak dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.
Tim kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, menyatakan bahwa tidak ditahannya kliennya merupakan bentuk kepercayaan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan, Roy Suryo dan dr Tifa berkomitmen penuh untuk menjaga suasana tetap kondusif dan tidak akan mengulangi perbuatan yang menjadi dasar perkara ini.
"Tentu saja tidak ditahannya ini menuntut tanggung jawab kami dan kedua beliau. Jadi tanggung jawabnya tentu menjaga iklim tetap kondusif dan kita nanti berpikir bagaimana menghadapi kemungkinan persidangan ke depan dengan profesional," ujar Refly Harun kepada awak media usai proses pelimpahan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Refly juga memberikan jaminan penuh bahwa kliennya tidak akan melarikan diri selama proses hukum berjalan. Ia menegaskan, Roy Suryo dan dr Tifa siap hadir setiap kali dipanggil untuk mengikuti persidangan dan akan memberikan keterangan semestinya di hadapan majelis hakim.
"Kami jamin mereka tidak akan kabur. Kami siap menghadiri sidang kapan pun dijadwalkan. Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai warga negara yang baik," tambahnya.
Kasus ini bermula dari tudingan yang dilontarkan oleh Roy Suryo dan dr Tifa terkait keabsahan ijazah Joko Widodo. Atas tindakannya, keduanya dijerat dengan pasal terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kegaduhan publik. Sejak awal penetapan tersangka, kedua figur publik tersebut telah menyatakan akan mengikuti proses hukum secara kooperatif.
Pelimpahan berkas ini menandai dimulainya tahap persiapan persidangan. Belum diketahui kapan sidang perdana akan digelar, namun pihak kejaksaan memastikan seluruh administrasi perkara telah lengkap.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar Kejari Jakarta Selatan terpantau aman dan tidak ada aksi massa yang mengawal. Baik Roy Suryo maupun dr Tifa tidak banyak berkomentar dan memilih menyerahkan segala urusan hukum kepada tim kuasa hukum mereka.
Informasi yang dihimpun Lurusin.com menyebutkan, langkah tidak menahan kedua tersangka diambil dengan pertimbangan bahwa mereka bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti. Jaksa juga meyakini keduanya tidak akan melarikan diri mengingat status mereka sebagai tokoh publik yang dikenal luas.
Comments (0)