Sita Apartemen Rp1 Miliar, DJP Kejar Tunggakan Pajak Pengusaha Baja di Kelapa Gading
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB) melakukan penyitaan terhadap tiga unit apartemen mewah milik seorang Wajib Pajak yang bergerak di bidang industri baja. Sel
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB) melakukan penyitaan terhadap tiga unit apartemen mewah milik seorang Wajib Pajak yang bergerak di bidang industri baja. Seluruh apartemen tersebut terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan perkiraan total nilai lebih dari Rp1 miliar. Selain properti, petugas pajak juga menyita sejumlah saldo rekening bank milik Wajib Pajak yang bersangkutan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua, Abdul Gani, menyatakan bahwa eksekusi ini ditempuh setelah pendekatan persuasif yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Prosedur penagihan sudah dimulai sejak pengiriman Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, hingga komunikasi tatap muka yang bersifat humanis.
"Kegiatan ini berhasil dilaksanakan setelah kami melakukan serangkaian tindakan penagihan mulai dari penyampaian Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, hingga upaya komunikasi humanis melalui kegiatan konseling, imbauan dan undangan kepada Penanggung Pajak sesuai arahan pimpinan,"
Demikian pernyataan resmi yang diterima media kami pada Jumat (12/6/2026) melalui Lurusin.com. Abdul Gani menegaskan bahwa langkah penyitaan adalah bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan keadilan perpajakan.
Tahap Akhir Penagihan Aktif
Dalam sistem perpajakan nasional, penyitaan aset merupakan tindakan penagihan aktif yang bersifat seketika dan sekaligus. Fase ini hanya diambil ketika Wajib Pajak tidak menunjukkan itikad baik meski sudah diberikan ruang untuk konsultasi dan klarifikasi melalui kegiatan konseling.
“Kami tidak pandang bulu. Wajib Pajak mana pun yang mengabaikan kewajiban perpajakannya, setelah melewati sejumlah upaya pembinaan, akan menghadapi tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Abdul Gani dalam lanjutan keterangannya.
Penyitaan di Kelapa Gading ini diharapkan menjadi penguat efek jera sekaligus pesan bahwa Direktorat Jenderal Pajak terus mengedepankan transparansi dan keadilan. Hingga laporan ini disusun, pihak KPP belum membeberkan total nilai tunggakan yang melatarbelakangi eksekusi tersebut. Namun demikian, sinyal kuat terkirim: prosedur penagihan berujung sita bukan lagi ancaman kosong bagi Wajib Pajak yang lalai.
Comments (0)