Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Soal Penggeledahan Digelar Hari Ini

Jakarta – Proses hukum yang menjerat mantan politikus Roy Suryo memasuki babak baru. Hari ini, Selasa (7/7/2026), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan prapera

Jul 08, 2026 - 04:44
0 0
Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Soal Penggeledahan Digelar Hari Ini

Jakarta – Proses hukum yang menjerat mantan politikus Roy Suryo memasuki babak baru. Hari ini, Selasa (7/7/2026), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Gugatan ini berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang menuding adanya pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lurusin.com, sidang putusan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB. Proses persidangan akan digelar di Ruang Sidang 02 PN Jaksel. Konfirmasi mengenai jadwal ini disampaikan langsung oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.

“(Sidang) dijadwalkan pukul 13.00 WIB,” ujar Halida saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (7/7/2026).

Roy Suryo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mencuat setelah dirinya disebut-sebut menyebarkan narasi yang mempersoalkan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Penetapan status tersangka ini kemudian berujung pada tindakan penggeledahan oleh aparat penegak hukum terhadap kediaman atau properti yang terkait dengan Roy Suryo.

Tidak terima dengan prosedur penggeledahan tersebut, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan. Melalui kuasa hukumnya, ia mempersoalkan legalitas dan prosedur penggeledahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Gugatan praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang untuk menggugat sah atau tidaknya suatu tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan.

Sidang putusan hari ini akan menentukan apakah penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Roy Suryo sah secara hukum atau justru sebaliknya. Jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan, maka tindakan penggeledahan tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan segala hasil penggeledahan berpotensi kehilangan kekuatan hukumnya. Sebaliknya, apabila gugatan ditolak, maka proses penyidikan terhadap Roy Suryo akan terus berlanjut dengan tetap mengacu pada prosedur yang telah berjalan.

Kasus ini bermula dari polemik yang cukup ramai diperbincangkan publik pada medio 2026, saat isu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat di ruang publik. Roy Suryo, yang dikenal sebagai salah satu tokoh yang vokal dalam mengkritisi isu tersebut, akhirnya berurusan dengan aparat kepolisian atas konten atau pernyataan yang ia sampaikan melalui kanal digitalnya.

Laporan media kami sebelumnya mengungkapkan bahwa dalam gugatannya, pihak Roy Suryo mendalilkan sejumlah kejanggalan dalam proses penggeledahan. Kuasa hukum Roy Suryo menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa menunjukkan surat izin yang lengkap dan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihak penyidik di sisi lain menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal di PN Jaksel ini diperkirakan akan menarik perhatian publik mengingat posisi Roy Suryo sebagai figur publik dan kaitan kasus ini dengan mantan presiden. Dinamika persidangan praperadilan ini sebelumnya telah melalui serangkaian agenda, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban termohon, pembuktian, hingga kesimpulan dari masing-masing pihak.

Pantauan Lurusin.com di lokasi, sejumlah awak media telah bersiaga di area PN Jakarta Selatan sejak pagi hari untuk meliput jalannya sidang putusan penting ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi apakah Roy Suryo akan hadir langsung dalam persidangan atau diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya. Publik kini menantikan putusan hakim yang akan menentukan arah penanganan kasus yang melibatkan mantan politikus tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Editor Cek Fakta. Editor naskah cek fakta sebelum publikasi.

Comments (0)

User