Ribuan Buruh Bakal Geruduk Kantor Purbaya, Minta JHT-THR Bebas Pajak
Sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari berbagai serikat pekerja berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis (9/7). Informasi ini diterima langsung ole
Sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari berbagai serikat pekerja berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis (9/7). Informasi ini diterima langsung oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang juga merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh. Said Iqbal mengonfirmasi bahwa ia telah menerima tembusan surat pemberitahuan terkait rencana aksi massa tersebut.
Dalam aksi tersebut, para buruh menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tuntutan utama meliputi penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), penghapusan pajak Tunjangan Hari Raya (THR), penghapusan pajak atas uang pesangon, serta pembebasan berbagai pungutan pajak yang dikenakan terhadap manfaat program jaminan sosial—termasuk manfaat pensiun. Mereka menilai, beban pajak yang ditanggung pekerja atas hak-hak normatif dan jaminan sosial tersebut semakin mereduksi kesejahteraan buruh dan keluarganya.
Said Iqbal menegaskan, langkah buruh turun ke jalan bukan tanpa alasan. Menurutnya, selama ini pekerja harus menanggung potongan pajak dari dana yang sejatinya adalah hak mereka sendiri. Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Selasa (7/7/2026), ia menyatakan keprihatinannya dan berharap ada dialog terbuka antara pemerintah dan perwakilan buruh.
“Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen,” ujar Said Iqbal.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa isu perpajakan terhadap jaminan sosial tenaga kerja sudah berulang kali disuarakan oleh kalangan serikat. JHT, yang merupakan akumulasi iuran pekerja selama masa kerja, seharusnya diterima secara utuh oleh peserta saat memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Namun, dengan adanya potongan pajak, jumlah yang diterima menjadi tidak lagi mencerminkan nilai sebenarnya dari iuran yang telah disetorkan. Hal serupa juga terjadi pada THR dan pesangon, dua komponen yang langsung menyentuh kebutuhan konsumsi dan keamanan finansial pekerja.
Rencana aksi yang melibatkan ribuan buruh ini diperkirakan akan memicu kemacetan di sekitar kawasan pusat pemerintahan. Aparat keamanan disebut telah melakukan koordinasi untuk mengantisipasi jalannya demo agar tetap tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Di sisi lain, pihak Kementerian Keuangan hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait surat pemberitahuan maupun tuntutan yang diajukan oleh kalangan buruh.
Apabila dialog berhasil diwujudkan, langkah penghapusan pajak JHT menjadi nol persen diharapkan bisa menjadi pintu masuk bagi reformasi pajak atas seluruh komponen kesejahteraan buruh. Para pengamat ketenagakerjaan menilai, penyesuaian kebijakan fiskal tersebut penting untuk memperkuat perlindungan sosial dan daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi yang masih tinggi. Lurusin.com akan terus memantau perkembangan rencana aksi dan dialog antara buruh dengan Kementerian Keuangan.
Comments (0)