Serang — Polda Banten Resmi Setop Penyelidikan Dugaan Penipuan Walkot terkait Sengketa Lahan SDN Kuranji

Penerimaan Laporan Awal Proses hukum bermula dari laporan masyarakat yang menuding Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan tindak pidana penipuan, penggel

Jul 10, 2026 - 02:05
0 0
Serang — Polda Banten Resmi Setop Penyelidikan Dugaan Penipuan Walkot terkait Sengketa Lahan SDN Kuranji

Penerimaan Laporan Awal

Proses hukum bermula dari laporan masyarakat yang menuding Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dalam konteks sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji. Laporan terebut diterima dan diregistrasi oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten sebelum memasuki tahap penyelidikan formal.

Proses Penyelidikan Komprehensif

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menjalankan serangkaian prosedur investigatif. Direktur Reskrimum, Komisaris Besar Dian Setyawan, menegaskan bahwa tidak terdapat satu pun unsur pidana yang terpenuhi setelah seluruh tahapan pemeriksaan dilalui. Berikut kronologi prosedur yang ditempuh penyidik:

  1. Pemeriksaan Saksi-Saksi: Penyidik memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap relevan, termasuk pelapor dan pihak-pihak yang bersinggungan langsung dengan sengketa lahan SDN Kuranji.
  2. Analisis Dokumen Forensik: Tim penyidik melakukan telaah mendalam terhadap seluruh dokumen yang dijadikan barang bukti, mencakup surat-surat kepemilikan, dokumen peralihan hak, dan korespondensi resmi lainnya.
  3. Permintaan Keterangan Ahli: Guna memperkuat konstruksi yuridis, Ditreskrimum meminta pendapat dari ahli hukum pidana untuk menguji apakah perbuatan yang dilaporkan memenuhi rumusan delik penipuan, penggelapan, atau pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  4. Gelar Perkara Khusus: Kasus ini tidak hanya ditangani oleh penyidik, melainkan eskalasi ke mekanisme gelar perkara khusus yang bersifat kolektif kolegial. Dalam forum ini, konstruksi hukum diuji secara transparan.
  5. Pelibatan Pengawas Internal: Proses diawasi ketat oleh tiga satuan kerja sekaligus, yaitu Bidang Hukum (Bidkum) untuk kepastian yuridis, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memastikan prosedur sesuai standar operasional, serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) untuk transparansi akuntabilitas internal.

Deklarasi Penghentian Penyelidikan

Berdasarkan akumulasi bukti permulaan dan hasil gelar perkara, Polda Banten menyimpulkan bahwa substansi perkara merupakan ranah sengketa perdata. Kombes Dian Setyawan secara eksplisit menyatakan: "Tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut." Pernyataan ini sekaligus menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid), menandai bahwa penyelidikan resmi dihentikan. Dengan demikian, status hukum Wali Kota Serang kembali sepenuhnya bersih dari jerat dugaan kriminal terkait lahan pendidikan tersebut.

[TAGS]: Polda Banten, Budi Rustandi, SDN Kuranji, Sengketa Lahan, Pidana [SOCIAL_TWEET]: Penyelidikan terhadap Walkot Serang dihentikan. Polda Banten nyatakan tidak ada unsur pidana dalam sengketa lahan SDN Kuranji. Gelar perkara khusus hadirkan Bidkum, Propam & Irwasda. #Hukum #Serang #PoldaBanten [SOCIAL_FB]: Meski dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemalsuan surat, Polda Banten akhirnya menghentikan kasus Wali Kota Serang. Simak hasil investigasi lengkap dan alasan di balik dihentikannya penyelidikan sengketa lahan SDN Kuranji. [SOCIAL_TG]: ⚖️ Polda Banten resmi setop penyelidikan laporan penipuan dan pemalsuan surat terhadap Walkot Serang. Tidak ditemukan unsur pidana dalam sengketa lahan SDN Kuranji. Kasus murni perdata.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User