Sengketa Pekerja Newcrest, Jadi Preseden Buruk Tata Kelola Divestasi Asing

Jakarta, Lurusin.com - Solusi antisipatif terhadap praktik investasi yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa menyelesaikan kewajiban terhadap pekerja dinilai menjadi pekerjaan rumah mendes

Jul 08, 2026 - 00:27
0 0
Sengketa Pekerja Newcrest, Jadi Preseden Buruk Tata Kelola Divestasi Asing

Jakarta, Lurusin.com - Solusi antisipatif terhadap praktik investasi yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa menyelesaikan kewajiban terhadap pekerja dinilai menjadi pekerjaan rumah mendesak bagi pemangku kepentingan di Tanah Air. Salah satu solusi yang perlu direalisasikan adalah penguatan instrumen hukum. Hal itu disampaikan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) di sela-sela penyelenggaraan BIG Strategic Forum 2026 di Wisma Bisnis Indonesia, beberapa waktu lalu.

Menurut pantauan Lurusin.com, sengketa pekerja di perusahaan tambang Newcrest menjadi preseden buruk dalam tata kelola divestasi asing. Ratusan pekerja menuntut pembayaran pesangon dan hak normatif yang diabaikan setelah perubahan kepemilikan saham perusahaan. Kasus ini memperlihatkan bahwa aksi korporasi yang tidak disertai perlindungan pekerja akan menimbulkan konflik berkepanjangan dan mencoreng iklim investasi nasional.

Rekomendasi Penerapan Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan

Ketua II P3HKI Ahmad Ansyori menjelaskan pihaknya antara lain merekomendasikan penerapan kepatuhan ketenagakerjaan alias certificate of labor compliance sebagai syarat wajib dalam aksi korporasi seperti merger dan akuisisi. “Instrumen ini penting agar setiap transaksi tidak meninggalkan masalah ketenagakerjaan. Sertifikat akan memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja telah terpenuhi sebelum proses divestasi disepakati,” ujar Ansyori dalam laporan yang diterima Lurusin.com.

Sertifikasi itu mencakup verifikasi status upah, pesangon, jaminan sosial, serta kondisi kerja lainnya. Dengan mekanisme tersebut, hak pekerja menjadi bagian integral dari kebijakan investasi dan divestasi. Selama ini, ketiadaan instrumen serupa membuat pekerja rentan dirugikan ketika investor asing keluar dari bisnisnya di Indonesia.

P3HKI menekankan bahwa sertifikat kepatuhan tenaga kerja juga akan memberi kepastian hukum bagi investor. Kejelasan status kewajiban pekerja sejak awal dapat mencegah sengketa di kemudian hari yang sering berujung pada perselisihan hubungan industrial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses divestasi.

Para pemangku kepentingan di forum tersebut turut menyoroti perlunya harmonisasi antara aturan ketenagakerjaan dan Undang-Undang Penanaman Modal. Pemerintah bersama DPR didorong segera merumuskan mekanisme sertifikasi ini agar tidak lagi muncul kasus serupa yang menodai tata kelola investasi. “Newcrest harus menjadi pelajaran berharga bahwa divestasi bukan sekadar transaksi saham, tetapi juga tanggung jawab terhadap pekerja dan komunitas sekitar,” pungkas Ansyori.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Verifikator. Memverifikasi klaim viral via sumber terbuka.

Comments (0)

User