Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 21 Kali Buntut Mesum Saat Live TikTok
Banda Aceh – Sepasang kekasih yang tidak terikat pernikahan harus menanggung malu setelah perbuatan mereka terekam saat siaran langsung di TikTok. Keduanya, Putra Ramadhan dan Linda Hastuti, dijatu
Banda Aceh – Sepasang kekasih yang tidak terikat pernikahan harus menanggung malu setelah perbuatan mereka terekam saat siaran langsung di TikTok. Keduanya, Putra Ramadhan dan Linda Hastuti, dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 21 kali di hadapan publik. Eksekusi berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh pada Kamis (2/7/2026) siang.
Hukuman tersebut merupakan penerapan syariat Islam di Aceh terhadap pelanggaran ikhtilat, yaitu perbuatan bercumbu rayu antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengungkapkan bahwa aksi amoral itu dilakukan di dalam mobil sambil menyiarkan secara langsung melalui aplikasi TikTok.
Bermula Dari Laporan Warga
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan konten siaran tersebut. Petugas kemudian menindaklanjuti dan menemukan bukti kuat pelanggaran syariat.
"Mereka melakukan ikhtilat (bercumbu) di dalam mobil sambil melakukan live TikTok. Kita menangani kasus ini setelah mendapatkan laporan dari warga,"
demikian keterangan M Rizal yang dikutip media kami pada Kamis (3/7/2026).
Pada hari yang sama, hukuman cambuk tidak hanya dijalani oleh Putra dan Linda. Total ada enam terpidana yang dieksekusi, terdiri dari satu pasangan ikhtilat lain dan dua terpidana kasus perjudian. Prosesi cambuk dilaksanakan secara terbuka, disaksikan oleh kerumunan warga yang sengaja hadir untuk menyaksikan penegakan hukum syariat.
Para eksekutor yang mengenakan penutup wajah menjalankan tugas di bawah pengawasan ketat. Rotan khusus digunakan sesuai standar hukum cambuk yang berlaku di Aceh. Setiap terpidana menerima jumlah cambukan sesuai vonis, di mana putra dan Linda masing-masing 21 kali, sementara terpidana lain dengan jumlah cambukan yang berbeda.
Efek Jera dan Pelajaran Publik
Penerapan hukum cambuk di Aceh kerap menjadi sorotan, namun pemerintah daerah meyakini bahwa eksekusi terbuka mampu memberikan efek jera. Tidak hanya kepada terpidana, tetapi juga menjadi pelajaran publik bagi masyarakat luas. Di era digital, di mana setiap tindakan mudah tersebar dan ditonton banyak orang, kasus ini menjadi peringatan nyata bahwa platform media sosial bukanlah ruang bebas tanpa batas moral dan hukum.
Aksi yang mungkin dimaksudkan untuk mencari perhatian atau keuntungan dari konten live TikTok justru membawa pasangan ini ke ujung cambuk dan rasa malu di hadapan publik. Satpol PP-WH berharap kejadian ini dapat membuat masyarakat semakin sadar akan bahaya mempertontonkan kemaksiatan secara daring.
M Rizal menambahkan bahwa pihaknya akan semakin menggencarkan patroli, baik secara langsung di lapangan maupun patroli daring, untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melanggar Qanun Aceh. Kerja sama antara aparat dan warga dianggap penting untuk menjaga penerapan syariat Islam di provinsi ujung barat Indonesia itu.
Comments (0)