Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan ke Polda Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Gedung rektorat Universitas Pancasila di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mendadak menjadi sorotan publik. Sebuah laporan resmi yang dilayangkan ke Pold

Jul 13, 2026 - 21:15
0 0
Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan ke Polda Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Gedung rektorat Universitas Pancasila di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mendadak menjadi sorotan publik. Sebuah laporan resmi yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya mengguncang institusi pendidikan tinggi yang telah berdiri sejak 1966 itu. Seorang pegawai perempuan berinisial RZ memberanikan diri membawa nama besar kampusnya ke ranah hukum, menuding sang pemimpin tertinggi universitas, Rektor berinisial ETH, sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap dirinya.

Laporan yang terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya itu sontak memicu gelombang diskusi di kalangan akademisi, aktivis perempuan, dan masyarakat sipil. Pasalnya, kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus bukanlah fenomena baru. Namun, ketika terlapor adalah seorang rektor—figur yang semestinya menjadi teladan integritas dan pelindung sivitas akademika—publik pun bertanya-tanya: seberapa dalam krisis moral telah merasuki menara gading?

Kronologi dan Posisi Hukum Pelapor

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, RZ merupakan pegawai tetap di lingkungan Universitas Pancasila. Ia bukan bagian dari jajaran dosen, melainkan tenaga kependidikan yang sehari-hari bekerja di bawah struktur birokrasi kampus. Hubungan profesional antara pelapor dan terlapor inilah yang menjadi salah satu faktor kunci dalam konstruksi hukum kasus ini. Relasi kuasa yang timpang—antara atasan tertinggi dan bawahan—menjadi elemen krusial yang akan diperiksa penyidik.

RZ mengaku mengalami tindakan yang dikategorikan sebagai pelecehan seksual dalam rentang waktu yang tidak disebutkan secara spesifik kepada publik. Detail kronologis sengaja tidak dibuka luas oleh pihak kepolisian demi melindungi privasi korban dan menjaga integritas proses penyelidikan yang kini tengah berjalan. Yang pasti, laporan telah diterima dan teregister dengan nomor LP resmi di Polda Metro Jaya, menandakan bahwa aparat memandang laporan ini memenuhi syarat formil untuk ditindaklanjuti.

"Kami sudah menerima laporan dari pelapor RZ. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh unit terkait. Kami belum bisa memberikan keterangan lebih detail karena proses masih berjalan," ujar seorang perwira di lingkungan Polda Metro Jaya yang enggan disebutkan identitasnya karena tidak berwenang memberikan pernyataan resmi.

Pernyataan terukur dari pihak kepolisian itu menunjukkan kehati-hatian. Mereka memahami betul bahwa kasus semacam ini berada di persimpangan sensitif antara penegakan hukum dan potensi tekanan dari berbagai pihak berkepentingan.

Kekerasan Seksual di Kampus: Data yang Membuka Mata

Insiden di Universitas Pancasila ini bukanlah anomali. Catatan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan tinggi menduduki peringkat ketiga sebagai lokus kekerasan seksual tertinggi di Indonesia, setelah ranah domestik dan tempat kerja. Ironisnya, hanya sebagian kecil kasus yang berujung pada proses hukum formal. Mayoritas korban memilih diam karena tekanan struktural, ketakutan akan pembalasan, atau ketidakpercayaan terhadap mekanisme internal kampus.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebenarnya telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini mewajibkan setiap kampus membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Namun, implementasinya masih jauh dari ideal. Banyak kampus yang belum membentuk Satgas PPKS, atau kalaupun sudah ada, otoritasnya kerap tumpul ketika berhadapan dengan oknum berpangkat tinggi.

Kasus RZ versus ETH menjadi ujian nyata: apakah mekanisme hukum pidana umum bisa menjadi jalan keluar ketika struktur internal kampus gagal atau tidak dipercaya oleh korban?

Respons Universitas dan Dinamika Internal

Hingga berita ini diturunkan, Universitas Pancasila belum mengeluarkan pernyataan resmi secara terbuka. Ketiadaan respons cepat ini menuai kritik dari sejumlah pengamat. "Dalam situasi krisis reputasi seperti ini, kampus seharusnya segera mengambil langkah transparan—minimal menyatakan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan melindungi pelapor dari potensi intimidasi," kata seorang pengamat kebijakan pendidikan tinggi yang aktif mendorong reformasi tata kelola kampus.

Pihak internal Universitas Pancasila, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, tengah melakukan rapat tertutup untuk membahas langkah-langkah kelembagaan. Salah satu opsi yang mengemuka adalah memberhentikan sementara ETH dari jabatan rektor selama proses hukum berjalan, guna memastikan penyelidikan berlangsung tanpa intervensi dan menjaga stabilitas operasional kampus.

Dimensi Psikologis: Mengapa Butuh Waktu untuk Bersuara?

Publik kerap mempertanyakan jeda waktu antara dugaan peristiwa dan pelaporan. Dalam konteks pelecehan seksual di lingkungan kerja, terutama dengan pelaku yang memiliki otoritas tinggi, pertanyaan itu mengabaikan realitas psikologis yang kompleks. Korban sering mengalami gaslighting, ancaman implisit, isolasi sosial, hingga rasa bersalah yang diproyeksikan. Proses pengambilan keputusan untuk melapor bukan sekadar pertimbangan rasional, melainkan pertarungan batin yang menyita energi luar biasa.

Langkah RZ melaporkan langsung ke Polda Metro Jaya—melompati struktur internal kampus—adalah sinyal jelas bahwa ia tidak, atau merasa tidak akan, mendapatkan keadilan dari mekanisme yang tersedia di dalam institusinya sendiri. Ini adalah cermin pahit bagi Universitas Pancasila dan dunia pendidikan tinggi Indonesia secara keseluruhan.

Apa Selanjutnya? Proses Hukum dan Harapan Publik

Penyelidikan kini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Mereka akan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, termasuk kemungkinan saksi ahli yang dapat menerangkan dinamika kekerasan seksual berbasis relasi kuasa. Pasal yang disangkakan kemungkinan besar merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memberikan kerangka hukum lebih komprehensif dibandingkan regulasi sebelumnya.

Publik kini menanti dua hal: pertama, proses hukum yang transparan dan adil tanpa tebang pilih; kedua, reformasi tata kelola internal Universitas Pancasila yang memastikan perlindungan bagi seluruh sivitas akademika. Kasus ini, apa pun hasil akhirnya, telah membuka kembali luka lama dunia pendidikan Indonesia—bahwa menara gading bisa menjadi benteng yang melindungi predator sekaligus penjara bagi korbannya.

[SOCIAL_TWEET]: Seorang rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pegawainya sendiri, RZ, atas dugaan pelecehan seksual. Kasus ini jadi ujian nyata bagi penegakan UU TPKS dan reformasi tata kelola kampus. #KekerasanSeksual #KampusAman #PoldaMetroJaya[SOCIAL_TG]: 🚨 Geger dunia kampus! Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual terhadap pegawainya, RZ. Penyelidikan masih berjalan. #KampusAman

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User