Realisasi Anggaran Pendidikan 2025 Jauh dari Amanat Konstitusi

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti rendahnya realisasi belanja wajib pendidikan pada tahun anggaran 202

Jul 08, 2026 - 08:12
0 0
Realisasi Anggaran Pendidikan 2025 Jauh dari Amanat Konstitusi

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti rendahnya realisasi belanja wajib pendidikan pada tahun anggaran 2025. Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan V yang digelar pada Selasa (7/7/2026), terungkap bahwa pemerintah hanya merealisasikan 90,68 persen dari total alokasi yang seharusnya dipenuhi. Kekurangan tersebut mencapai angka Rp 67 triliun, dana yang notabene merupakan hak rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Anggaran pendidikan merupakan salah satu pos belanja yang bersifat wajib (mandatory spending) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketentuan ini kemudian diperkuat dalam berbagai undang-undang turunan, sehingga realisasi di bawah angka tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran konstitusional.

Dana Rp 67 Triliun yang Hilang

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Didik Haryadi, menegaskan bahwa selisih antara alokasi yang ditetapkan dan realisasi anggaran pendidikan tahun lalu sangat signifikan. Menurutnya, ketidakmampuan pemerintah memenuhi mandatory spending ini berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pemerintah tidak menjalankan pelaksanaan mandatory spending untuk anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN. Pelaksanaan amanat UUD 1945 tersebut hanya mencapai 90,68%. Terdapat Rp 67 triliun anggaran pendidikan yang menjadi hak rakyat tidak direalisasikan pemerintah.

Pernyataan tersebut langsung menuai tanggapan dari berbagai fraksi di parlemen. Sebagian besar anggota dewan mempertanyakan alokasi anggaran yang dipangkas, sementara yang lain mendesak pemerintah untuk segera memberikan penjelasan rinci mengenai penyebab kekurangan realisasi tersebut. Fraksi PKS, melalui juru bicaranya, menambahkan bahwa pembiayaan pendidikan tidak boleh dikorbankan dengan alasan efisiensi atau penyesuaian fiskal tanpa melalui mekanisme revisi undang-undang yang sah.

Data sementara dari laporan keuangan pemerintah pusat menunjukkan bahwa dari total pagu anggaran pendidikan 2025 yang mencapai lebih dari Rp 600 triliun, hanya sekitar Rp 550 triliun yang berhasil direalisasikan. Angka ini mencakup belanja melalui kementerian/lembaga, transfer ke daerah, serta dana abadi pendidikan. Ketidakmampuan merealisasikan seluruh anggaran ini diduga kuat karena terhambatnya sejumlah program prioritas yang belum berjalan optimal, termasuk penundaan proyek infrastruktur sekolah dan penyaluran bantuan operasional yang tersendat.

Pakar hukum tata negara menilai bahwa kegagalan merealisasikan mandatory spending pendidikan hingga menyisakan kekurangan sebesar itu dapat menjadi dasar bagi DPR untuk menggunakan hak konstitusionalnya, termasuk hak angket. Meski demikian, sejumlah anggota dewan memilih jalur diplomasi dengan meminta pemerintah untuk segera menuntaskan realisasi di sisa waktu yang ada, sekaligus mempersiapkan skema kompensasi pada tahun anggaran berikutnya agar tidak mengorbankan kualitas generasi mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun Kementerian Pendidikan mengenai penyebab pasti dari rendahnya realisasi tersebut. Lurusin.com akan terus memantau perkembangan persidangan dan klarifikasi dari pihak terkait.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Verifikator. Memverifikasi klaim viral via sumber terbuka.

Comments (0)

User