RDP DPRK Aceh Tamiang Ungkap HGU PT Semadam Berakhir Sejak 2021

BANDA ACEH – Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dan manajemen PT Semadam mengungkap fakta krusial

Jul 08, 2026 - 13:00
0 0
BANDA ACEH – Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dan manajemen PT Semadam mengungkap fakta krusial yang mengubah peta penyelesaian lahan untuk Hunian Tetap (Huntap) korban bencana. Dokumen yang ditunjukkan dalam rapat pada Selasa (7/7/2026) di Banda Aceh mencatat bahwa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah berakhir sejak 2021. Rapat yang semula bertujuan mempercepat pelepasan lahan di empat kampung terdampak—Sekumur, Sulum, Tanjung Gelumpang, dan Semadam—berubah menjadi ajang klarifikasi status legal penguasaan lahan oleh entitas korporasi tersebut. Suasana rapat memanas ketika data pertanahan itu muncul, sekaligus mengindikasikan bahwa PT Semadam tidak lagi memiliki fondasi hak atas tanah yang mereka kuasai, sehingga proses hukum untuk mengalihkan lahan ke pemerintah daerah terganjal. Warga yang telah lama menanti pembangunan Huntap kini masih harus menghadapi ketidakpastian, sementara legislator setempat berjanji akan menelusuri kronologi perpanjangan HGU yang tidak dilakukan.

Analisis Jatuh Tempo HGU dan Konsekuensi Penguasaan Lahan

Status HGU yang kedaluwarsa membawa sejumlah implikasi hukum dan administratif. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, setiap HGU yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang atau diperbarui secara resmi menyebabkan hak atas tanah kembali ke negara. Dalam kasus PT Semadam, berakhirnya HGU sejak 2021 menandakan bahwa lahan seluas yang tercantum dalam sertifikat HGU—yang belum terkonfirmasi dalam RDP tersebut—otomatis berstatus tanah negara dalam cakupan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kondisi ini menciptakan anomali: di satu sisi, manajemen PT Semadam tetap hadir dalam rapat pembahasan pelepasan lahan seolah memiliki otoritas, sementara di sisi lain dokumen legal telah mencatat bahwa hak perusahaan atas tanah telah gugur. Menurut analis kebijakan pertanahan, “Berakhirnya HGU tanpa permohonan perpanjangan menempatkan penguasaan lahan oleh perusahaan dalam zona abu-abu hukum; semua transaksi yang mengatasnamakan hak atas tanah tersebut dapat dianggap tidak sah.” Dari perspektif penyediaan Huntap, fakta ini juga membuka peluang percepatan jika pemerintah segera melakukan identifikasi dan penetapan tanah negara yang dapat dialokasikan untuk program relokasi, namun di sisi lain mempersulit negosiasi jika belum ada kepastian luas dan batas lahan eks-HGU.
AspekKondisi Sebelum 2021 (HGU Aktif)Kondisi Setelah 2021 (HGU Kedaluwarsa)
Status kepemilikan tanahDikuasai penuh oleh PT Semadam dengan hak guna usahaTanah kembali menjadi tanah negara, dikuasai langsung oleh negara
Keabsahan transaksiPerusahaan dapat melakukan pelepasan hak, subjek pembayaran BPHTB normalPelepasan hak memerlukan penetapan BPN; perusahaan tidak berwenang menandatangani kontrak baru
Kewajiban perpanjanganMasih dalam jangka waktu yang sah, tidak ada kewajiban mendesakTidak ada perpanjangan terdaftar; status ilegal jika tetap melakukan aktivitas ekonomi di atas lahan
Dampak pada program HuntapPembebasan lahan secara langsung dapat dinegosiasikan dengan perusahaanProses harus melalui skema penguasaan tanah negara atau pelepasan hak adat/pemerintah, lebih kompleks
Fakta ini juga memunculkan pertanyaan tentang pengelolaan lahan setelah 2021. Apakah PT Semadam masih melakukan aktivitas perkebunan atau produksi di atas lahan tersebut? Jika ya, maka perusahaan berpotensi melanggar peraturan pertanahan karena menguasai tanah negara tanpa izin yang sah. DPRK Aceh Tamiang berencana memanggil perwakilan BPN setempat untuk mengklarifikasi serta menelusuri mengapa perpanjangan HGU tidak terealisasi, sekaligus memetakan opsi legal agar tanah eks-HGU itu dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan Huntap yang mendesak bagi ratusan keluarga terdampak bencana.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User