BANDA ACEH — Hasil DNA Bayi Santriwati Tak Cocok dengan Kyai Tersangka Kasus Padang Ati
BANDA ACEH — Misteri status biologis bayi yang dilahirkan FZ, mantan santriwati Padepokan Padang Ati Pekalongan, kini menemui titik terang. Pemeriksaan DNA
Kronologi Terungkapnya Ketidakcocokan DNA
Rangkaian peristiwa yang mengarah pada pengungkapan fakta ini terekam dalam tahapan berikut:- Pelaporan dan dugaan awal: FZ melaporkan AH atas dugaan persetubuhan atau pencabulan yang terjadi selama ia menempuh pendidikan di Padepokan Padang Ati. Dalam proses hukum, muncul klaim bahwa bayi yang dilahirkan FZ adalah hasil hubungan dengan sang kyai.
- Pemeriksaan DNA: Penyidik mengambil sampel biologis dari AH dan bayi FZ untuk diuji di Puslabfor Mabes Polri, laboratorium forensik rujukan nasional.
- Hasil laboratorium: Puslabfor Mabes Polri merilis hasil yang menyatakan tidak ada kesesuaian profil DNA antara AH dan bayi korban. Dengan kata lain, AH secara biologis bukan ayah dari anak yang dikandung FZ.
- Pengakuan korban: Menyusul keluarnya hasil tes tersebut, FZ memberikan keterangan tambahan. Ia mengakui bahwa selain berhubungan dengan AH, dirinya juga pernah melakukan hubungan seksual dengan laki-laki lain pada masa yang tidak disebutkan secara detail.
- Sikap penyidik: Polisi menyatakan bahwa ketidakcocokan DNA hanya menghapus dugaan hubungan biologis, bukan menghapus unsur pidana yang dituduhkan. Dasar hukum yang menjerat AH tetap terpenuhi jika terbukti ada perbuatan asusila terhadap santriwati yang saat kejadian diduga masih di bawah umur.
Fakta bahwa bayi tersebut bukan anak biologis AH tidak serta-merta menghilangkan ancaman hukuman bagi tersangka. Konstruksi hukum dalam perkara ini bertumpu pada tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur — bukan semata pada hasil kehamilan. Karena itu, pengakuan korban tentang hubungan dengan pria lain justru membuka kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang perlu diusut.
Puslabfor tidak merilis data lengkap profil DNA yang diuji. Namun, hasil uji yang menyatakan “tidak cocok” ini bersifat final dan menjadi alat bukti sah di persidangan. Pihak kepolisian dari Polda atau Polres setempat belum memberikan keterangan terperinci terkait identitas pria lain yang disebut FZ. Proses penyidikan saat ini difokuskan pada pengumpulan alat bukti guna memperkuat dakwaan terhadap AH, termasuk keterangan saksi, visum, dan bukti digital jika ada.
Informasi yang terkonfirmasi: FZ melahirkan pada rentang waktu yang masih dalam batas usia perlindungan anak, sehingga perlindungan hukum terhadap korban tetap berlaku. AH yang berperan sebagai pengasuh pesantren memiliki relasi kuasa yang sangat dominan atas santriwatinya — ini menjadi faktor pemberat dalam konstruksi hukum perlindungan anak dan penghapusan kekerasan seksual.
Comments (0)