PTPN Bakal Pangkas Anak Usaha cs Jadi 19
Jakarta - PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III mengumumkan rencana restrukturisasi besar-besaran yang akan memangkas jumlah entitas di bawah grup perusahaan secara drastis. Dari total
Jakarta - PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III mengumumkan rencana restrukturisasi besar-besaran yang akan memangkas jumlah entitas di bawah grup perusahaan secara drastis. Dari total 69 entitas yang ada saat ini, perseroan menargetkan hanya menyisakan sekitar 19 entitas pada akhir tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang menghendaki adanya organisasi yang lebih ramping, lincah, dan efisien dalam menjalankan bisnis perkebunan nasional. Rencana strategis tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama PTPN III, Denaldy Mulino Mauna, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR pada Senin (6/7/2026).
"Yang kami lakukan adalah restrukturisasi korporasi. Ini sesuai dengan ekspektasi dan arahan dari pemegang saham dan juga dari Bapak Presiden. Kami targetkan di Desember 2026 dari 69 entity di dalam grup akan menjadi insya Allah 19 entity," ujar Denaldy.
Berdasarkan laporan yang diterima media kami, pemangkasan entitas ini merupakan bagian dari transformasi fundamental yang tengah dijalankan holding BUMN perkebunan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menghilangkan tumpang tindih fungsi dan birokrasi yang selama ini dinilai membebani kinerja grup perusahaan. Dengan struktur yang lebih sederhana, PTPN diharapkan mampu bergerak lebih cepat dalam merespons dinamika pasar serta meningkatkan daya saing di tengah tantangan industri sawit, tebu, dan komoditas lainnya.
Restrukturisasi ini juga diselaraskan dengan visi Danantara sebagai superholding yang menginginkan portofolio investasi negara dikelola secara profesional tanpa pemborosan sumber daya. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada Desember 2026, manajemen PTPN akan melakukan berbagai aksi korporasi termasuk merger, akuisisi internal, hingga pembubaran entitas yang tidak lagi relevan. Target pengurangan menjadi 19 entitas ini menunjukkan komitmen serius perseroan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang gesit dan berorientasi pada profitabilitas jangka panjang.
Comments (0)