Profil Tatang Astarudin: Wakil Ketua BWI yang Mengawal Profesionalisme Wakaf
Tatang Astarudin merupakan figur yang bergerak di persimpangan antara tata kelola wakaf, sertifikasi profesi, dan pendidikan tinggi Islam di Indonesia. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Wakaf Indo...
Tatang Astarudin merupakan figur yang bergerak di persimpangan antara tata kelola wakaf, sertifikasi profesi, dan pendidikan tinggi Islam di Indonesia. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), memimpin Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI sebagai ketua, serta menjalankan profesi sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Ketiga peran tersebut saling melengkapi dan menempatkannya pada posisi strategis dalam upaya pemajuan perwakafan nasional, baik dari sisi kebijakan, penjaminan mutu sumber daya manusia, maupun pengembangan keilmuan.
Peran Strategis di Badan Wakaf Indonesia
BWI merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaga ini mengemban tugas pokok melakukan pembinaan terhadap nazhir, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan persetujuan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta wakaf, serta memberhentikan dan mengangkat nazhir. BWI juga memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf dan menyampaikan saran serta pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan perwakafan.
Sebagai wakil ketua, Tatang Astarudin berada pada jajaran pimpinan yang bertanggung jawab atas arah kebijakan lembaga. Posisi ini menuntut kemampuan koordinasi lintas sektor, mengingat ekosistem wakaf melibatkan banyak pihak: Kementerian Agama, lembaga keuangan syariah, nazhir di tingkat daerah, hingga masyarakat wakif. Kehadiran pimpinan dengan latar belakang akademik memberi lembaga keleluasaan merumuskan kebijakan yang berpijak pada riset dan data, bukan sekadar asumsi.
Memimpin Lembaga Sertifikasi Profesi BWI
Peran kedua yang diemban adalah Ketua LSP BWI. LSP merupakan lembaga pelaksana sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Di sektor wakaf, keberadaan LSP menjadi krusial karena regulasi mensyaratkan nazhir memenuhi kualifikasi tertentu dan terdaftar pada instansi yang berwenang.
Melalui LSP BWI, uji kompetensi diselenggarakan bagi para pengelola wakaf agar kapasitas mereka terukur sesuai standar kompetensi kerja nasional. Skema sertifikasi di bidang ini umumnya mencakup pemahaman regulasi wakaf, pengelolaan keuangan, administrasi kelembagaan, hingga pengembangan aset wakaf produktif. Sertifikasi semacam ini menjadi jawaban atas persoalan klasik perwakafan Indonesia, yakni banyaknya lembaga nazhir yang masih dikelola secara konvensional dan belum sepenuhnya profesional.
Penguatan kompetensi nazhir juga sejalan dengan agenda digitalisasi wakaf. Pengelolaan wakaf uang dan penghimpunan melalui platform elektronik menuntut tata kelola yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel — kompetensi yang hanya dapat dijamin melalui mekanisme sertifikasi yang kredibel dan berkesinambungan.
Kiprah Akademik di UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Di ranah akademik, Tatang Astarudin tercatat sebagai dosen di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang berakar pada IAIN Sunan Gunung Djati yang berdiri pada 1968 dan bertransformasi menjadi universitas pada 2005. Kampus ini dinamai dari Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Djati, salah satu anggota Wali Songo yang menyebarkan ajaran Islam di tanah Pasundan.
Posisi sebagai akademisi memberikan ruang bagi integrasi antara teori dan praktik. Isu-isu seperti wakaf produktif, wakaf uang, dan filantropi Islam merupakan bidang kajian yang berkembang pesat di lingkungan kampus Islam. Keterlibatan langsung dalam lembaga pengelola wakaf memperkaya perspektif pengajaran dan penelitian, sekaligus memastikan kajian akademik tetap relevan dengan persoalan riil di lapangan.
Konteks: Potensi Besar, Tantangan Nyata
Kiprah figur seperti Tatang Astarudin tidak dapat dilepaskan dari konteks perwakafan nasional. Indonesia memiliki potensi wakaf yang sangat besar — potensi wakaf uang diperkirakan mencapai sekitar Rp 180 triliun per tahun. Namun realisasi penghimpunannya masih jauh dari angka tersebut. Indeks literasi wakaf nasional juga masih berada pada kategori rendah, yakni sekitar 50 dari skala 100.
Selain persoalan literasi, tantangan lain meliputi profesionalisme nazhir, kepastian hukum atas tanah wakaf, serta kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola. Kombinasi peran yang dijalankan Tatang Astarudin — unsur pimpinan lembaga wakaf, penjamin kompetensi profesi, dan akademisi — menggambarkan tiga pilar yang dibutuhkan untuk menjawab tantangan tersebut: kebijakan yang tepat sasaran, sumber daya manusia tersertifikasi, dan basis keilmuan yang kuat.
Dengan ketiga amanah itu, ia menjadi salah satu aktor dalam ikhtiar mengubah wakaf dari sekadar ibadah sosial menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat yang modern, terukur, dan berkelanjutan.
Comments (0)