Oct 07, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Verifikasi Klaim Aturan Interval Waktu Pengisian BBM Pertamina

Lembaga verifikasi independen Lurusin melakukan audit forensik terhadap materi digital yang beredar luas di berbagai platform media sosial dan aplikasi perpesanan instan. Materi tersebut memuat tangka...

Verifikasi Klaim Aturan Interval Waktu Pengisian BBM Pertamina

Lembaga verifikasi independen Lurusin melakukan audit forensik terhadap materi digital yang beredar luas di berbagai platform media sosial dan aplikasi perpesanan instan. Materi tersebut memuat tangkapan layar dengan narasi yang menyatakan bahwa pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) telah memberlakukan regulasi baru mengenai pembatasan frekuensi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM). Berdasarkan pesan yang diamati, kendaraan roda empat diklaim hanya diizinkan mengisi BBM satu kali dalam rentang waktu tujuh hari, sedangkan kendaraan roda dua dibatasi satu kali dalam empat hari.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa muatan informasi dalam narasi tersebut tidak memiliki landasan hukum dan bertentangan dengan kebijakan operasional penyaluran bahan bakar yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Lurusin menetapkan status verifikasi untuk klaim ini dengan klasifikasi: HOAX.

Rekonstruksi Narasi dan Sumber Klaim Digital

Penyelidikan forensik digital diawali dengan penelusuran asal-usul sebaran tangkapan layar. Format materi yang beredar berupa teks digital tanpa kop surat resmi, tanpa nomor regulasi ketetapan, dan tidak mencantumkan stempel otoritas yang berwenang. Klaim bahwa pembeli BBM subsidi maupun nonsubsidi dikenai sanksi pemblokiran sistematis apabila mengisi BBM sebelum masa tunggu tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor disebarkan secara berulang tanpa menyertakan pranala rujukan.

Klaim: Pemerintah dan Pertamina menetapkan aturan jeda waktu pembelian BBM minimal 7 hari sekali untuk kendaraan mobil dan 4 hari sekali untuk kendaraan motor.
Fakta: Tidak ada regulasi jeda interval hari. Pengaturan resmi dari BPH Migas dan Pertamina berbasis kuota volume harian per kendaraan, bukan frekuensi hari pengisian.

Penyebaran narasi ini teridentifikasi memanfaatkan momentum sosialisasi program Subsidi Tepat dan uji coba implementasi Kode QR (QR Code) untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite (RON 90) dan Solar (Biosolar). Disinformasi tersebut mengaburkan pemahaman publik dengan menciptakan kepanikan terkait ketersediaan akses energi.

Verifikasi Dokumen Regulasi BPH Migas dan Kementerian ESDM

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen yuridis operasional penyaluran BBM di Indonesia, kerangka regulasi tertinggi mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, beserta aturan perubahannya. Tidak ditemukan satu pun pasal, klausul, atau ayat dalam dokumen tersebut yang mengatur restriksi waktu berbasis interval tujuh hari atau empat hari antar-transaksi.

Data regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), khususnya Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, mengatur pembatasan volume pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar per hari, bukan pembatasan hari pembelian. Berdasarkan data resmi dokumen tersebut, batasan kuota volume pembelian harian adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan bermotor perseorangan roda empat dialokasikan maksimal 60 liter per hari.
2. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat dialokasikan maksimal 80 liter per hari.
3. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih dialokasikan maksimal 200 liter per hari.

Faktanya adalah regulasi resmi menetapkan batasan volume per hari kalender (per 24 jam). Pemilik kendaraan bermotor berhak melakukan pengisian kembali pada hari berikutnya selama masih berada dalam batas kuota yang ditentukan dan tercatat secara sah di sistem digital SPBU.

Pemeriksaan Operasional PT Pertamina Patra Niaga

Tahap verifikasi faktual dilanjutkan dengan memeriksa konfirmasi operasional dari sub-holding komersial PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Patra Niaga. Pihak manajemen operasional secara konsisten menyatakan bahwa kabar mengenai pembatasan transaksi BBM berjarak 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor adalah informasi palsu yang tidak akurat.

Dalam implementasi sistem digitalisasi SPBU melalui aplikasi MyPertamina dan registrasi Subsidi Tepat, mekanisme verifikasi bekerja menggunakan pemindaian Kode QR. Sistem mencatat nomor polisi kendaraan dan volume liter yang dikonsumsi per transaksi secara waktu nyata (real-time). Jika sebuah kendaraan roda empat telah mengisi BBM sebanyak 20 liter pada pagi hari, sistem tetap memperbolehkan kendaraan tersebut mengisi sisa kuota liter pada hari yang sama di SPBU mana pun, asalkan akumulasi volume harian belum melampaui batas kuota maksimal 60 liter.

Sistem sama sekali tidak dirancang untuk mengunci (lock) data transaksi konsumen selama periode tujuh atau empat hari seperti yang dituduhkan dalam narasi hoaks tersebut. Pemberlakuan sistem penguncian semacam itu secara teknis akan melumpuhkan mobilitas logistik dan operasional masyarakat, sehingga secara logis bertentangan dengan tujuan stabilitas distribusi energi nasional.

Hasil Forensik dan Kesimpulan Akhir

Berdasarkan rangkaian verifikasi dokumen hukum, audit teknis operasional sistem SPBU, dan konfirmasi langsung dari otoritas resmi, tim investigator Lurusin menyimpulkan poin-poin bukti sebagai berikut:

Pertama, tidak ada produk hukum dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPH Migas, maupun PT Pertamina (Persero) yang memuat klausul restriksi jeda hari pengisian BBM.
Kedua, instrumen pengendalian BBM subsidi dilakukan melalui pembatasan volume liter harian, bukan frekuensi interval hari.
Ketiga, tangkapan layar yang beredar merupakan konten rekayasa yang memanfaatkan ketidaktahuan publik atas mekanisme digitalisasi subsidi energi.

Kesimpulan akhir investigasi menetapkan bahwa klaim mengenai aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor adalah HOAX dalam kategori konten fabrikasi (fabricated content) yang menyesatkan publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User