Prof. Suparji Ahmad: Hukum Pidana Nasional Butuh Reformasi Menyeluruh

Dalam lanskap hukum Indonesia yang semakin kompleks, sosok Guru Besar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) tampil sebagai suara otoritatif yang menyoroti berbagai kelemahan fundamental dala...

Jul 12, 2026 - 11:00
0 0
Prof. Suparji Ahmad: Hukum Pidana Nasional Butuh Reformasi Menyeluruh

Dalam lanskap hukum Indonesia yang semakin kompleks, sosok Guru Besar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) tampil sebagai suara otoritatif yang menyoroti berbagai kelemahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional. Pandangannya yang tajam dan berbasis riset kini menjadi rujukan penting dalam diskursus reformasi regulasi di tanah air.

Rekam Jejak Sang Guru Besar

Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH menapaki karier akademik yang panjang dan konsisten di bidang hukum pidana. Sebagai akademisi yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun, pemikirannya banyak mewarnai perkembangan doktrin hukum pidana di Indonesia. Keterlibatannya dalam berbagai riset nasional serta posisinya sebagai narasumber dalam penyusunan sejumlah regulasi membuat perspektifnya kerap dinantikan oleh para pemangku kebijakan.

Ia bukan sekadar pengajar, melainkan juga pemikir yang aktif mendorong terciptanya hukum pidana yang lebih responsif terhadap perubahan zaman. Kekayaan pengalaman praktis dan teoretis inilah yang menjadikan setiap analisisnya memiliki bobot yang kuat.

Reformasi Hukum Pidana yang Mendesak

Dalam berbagai forum, ia menekankan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial yang masih banyak dijadikan rujukan sudah sangat tidak memadai untuk menjawab tantangan era digital. Prof. Suparji Ahmad menilai bahwa substansi hukum pidana nasional perlu segera direformasi secara total, bukan sekadar revisi parsial. Menurutnya, banyak delik dalam KUHP lama tidak lagi relevan, sementara delik-delik baru seperti kejahatan siber, penyebaran hoaks, dan penyalahgunaan data pribadi belum tertampung dengan baik dalam kerangka hukum positif yang berlaku.

Ia menyoroti fenomena disparitas putusan pengadilan akibat ketiadaan pedoman pemidanaan yang jelas. Reformasi hukum pidana harus mencakup pembaruan asas-asas pemidanaan yang berorientasi pada keadilan restoratif dan rehabilitatif, tidak semata-mata pembalasan. Prof. Suparji juga menggarisbawahi perlunya harmonisasi antarundang-undang yang seringkali tumpang tindih dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Tantangan Hukum di Era Digital

Salah satu perhatian utamanya adalah kesiapan sistem hukum pidana menghadapi perkembangan teknologi. Prof. Suparji Ahmad secara khusus menyoroti lemahnya aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan transnasional berbasis digital. Kecepatan perubahan teknologi jauh melampaui kecepatan legislasi, sehingga seringkali terjadi kekosongan hukum saat bentuk-bentuk kejahatan baru bermunculan.

Ia merekomendasikan agar Indonesia mengadopsi pendekatan hukum yang adaptif dan antisipatif. Caranya dengan memperkuat riset akademis dalam proses legislasi dan melibatkan para akademisi secara lebih intens dalam pembentukan undang-undang. Kapasitas pengetahuan hakim, jaksa, dan penyidik juga harus ditingkatkan melalui pelatihan berkelanjutan tentang teknologi informasi dan forensik digital.

Di sisi lain, ia juga menyoroti maraknya penggunaan pasal karet yang multitafsir dan kerap menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Ketidakjelasan batas antara kebebasan berekspresi dengan penyebaran kebencian di ruang digital menjadi salah satu contoh betapa sistem hukum pidana saat ini sedang diuji.

Visi Masa Depan Hukum Nasional

Prof. Suparji Ahmad tidak hanya mengkritik, ia juga menawarkan sejumlah solusi konkret. Ia mengusulkan agar Indonesia segera memiliki Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang benar-benar baru dan terpadu, yang tidak lagi mengacu pada struktur lama. Undang-undang ini harus mengintegrasikan pengaturan tentang kejahatan konvensional dan siber dalam satu kodifikasi yang sistematis dan berbasis pada nilai-nilai Pancasila serta hak asasi manusia.

Lebih lanjut, ia merekomendasikan penguatan lembaga pengawas independen untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan bebas dari intervensi politik. Transparansi dalam proses peradilan harus menjadi norma baku, bukan lagi sekadar formalitas.

Dengan pemikiran yang mendalam dan berbasis fakta, Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH terus menyuarakan pentingnya perubahan fundamental dalam cara pandang bangsa ini terhadap hukum pidana. Kolaborasi antara akademisi, legislator, dan praktisi hukum menjadi kunci untuk mewujudkan sistem hukum yang benar-benar memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User