Polri Beberkan Bukti Sitaan, Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Batu Bara-Asabri
JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Direktorat Reserse Kriminal K
JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa meski telah menggeledah 12 lokasi dan menyita ribuan barang bukti, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam skandal dugaan korupsi sektor batu bara dan pengelolaan dana PT Asabri (Persero). Dalam keterangan pers terbaru, aparat menyatakan masih memerlukan pendalaman untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka.
Kronologi Penyelidikan Kasus Batu Bara-Asabri
- Maret 2024: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil audit investigatif yang mengindikasikan potensi kerugian negara hingga Rp12 triliun pada tata kelola dana pensiun dan investasi Asabri yang disalurkan ke sektor pertambangan batu bara.
- Mei 2024: Kortastipidkor Polri menerima pengaduan masyarakat dan membentuk tim gabungan bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tim memulai penyelidikan awal dengan mengumpulkan dokumen dan meminta keterangan saksi.
- 10–12 Juni 2025: Penyidik menggelar penggeledahan serentak di 12 titik, meliputi kantor pusat PT Asabri di Jakarta, kantor perusahaan tambang swasta di Jakarta Selatan dan Kalimantan Timur, serta kediaman beberapa mantan direksi dan pihak ketiga yang diduga menjadi penerima aliran dana tidak sah.
- 13–17 Juni 2025: Tim forensik digital mulai mengekstraksi data dari 35 perangkat elektronik yang disita untuk melacak jejak komunikasi dan transaksi keuangan.
- 18 Juni 2025: Polda Metro Jaya membeberkan bukti sitaan kepada publik, namun menegaskan belum ada tersangka karena masih menunggu hasil analisis laboratorium dan keterangan ahli ekonomi serta agama (untuk aspek pencucian uang).
Bukti Sitaan: Ribuan Dokumen dan Uang Tunai Miliaran Rupiah
Dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Mapolda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya memaparkan barang bukti yang telah diamankan. Adapun rincian barang sitaan tersebut antara lain:
- 5.200 lembar dokumen kontrak kerja sama, perjanjian pembelian batu bara, dan instruksi pembayaran yang diduga disusun fiktif.
- 35 perangkat elektronik, meliputi laptop, telepon seluler, tablet, dan hard disk eksternal yang kini tengah diperiksa oleh tim forensik.
- Uang tunai sekitar Rp15 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar AS yang disembunyikan di brankas salah satu tersangka potensial.
- Bukti transfer dan catatan keuangan yang menunjukkan aliran dana mencurigakan ke sejumlah rekening perusahaan cangkang di Singapura dan Hong Kong.
“Kami telah menyita barang bukti yang cukup signifikan. Namun, penetapan tersangka bukanlah langkah yang bisa diambil secara terburu-buru. Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh bukti ini, termasuk memeriksa keabsahan dokumen dan menelusuri aliran dana hasil korupsi,” ujar Kabid Humas yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Tiga Perkara Besar Tanpa Tersangka
Di sisi lain, juru bicara Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal (Pol) X menyatakan bahwa kasus batu bara-Asabri hanyalah satu dari tiga perkara mega-korupsi yang hingga kini belum berujung pada penetapan tersangka. Dua perkara lainnya adalah dugaan mark-up anggaran pengadaan infrastruktur di Kalimantan Timur yang merugikan negara sekitar Rp4,9 triliun, serta kasus gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan sebuah BUMN logistik yang melibatkan pejabat tinggi. Meski demikian, Brigjen X memastikan bahwa penyidik terus bekerja dengan prinsip kehati-hatian agar tidak ada kesalahan prosedural di kemudian hari.
“Kami tidak ingin penetapan tersangka justru cacat hukum karena minimnya alat bukti. Dalam tiga perkara ini, tim kami masih melakukan ekspos internal dan menunggu pendapat ahli. Begitu semua terpenuhi, kami akan segera mengumumkan para pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Respons Publik dan Potensi Kerugian Negara
Lambatnya penetapan tersangka menuai reaksi beragam dari masyarakat sipil dan pengamat hukum. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polri mempercepat proses hukum dan memastikan transparansi agar tidak menimbulkan spekulasi di publik. “Kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp12 triliun akibat salah urus dana pensiun dan investasi batu bara ini sangat besar. Masyarakat berhak mengetahui siapa aktor intelektual di balik skandal ini,” ujar perwakilan ICW di sela-sela aksi damai di depan Gedung KPK. Sementara itu, kuasa hukum pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka menyatakan kliennya belum mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sehingga belum dapat memberikan tanggapan resmi. Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancamannya mencapai hukuman penjara seumur hidup.
[SOCIAL_TWEET]: Polri beberkan bukti sitaan dari 12 lokasi, namun belum tetapkan tersangka di kasus #KorupsiBatuBaraAsabri. Kerugian negara ditaksir capai Rp12 T. Penyidik tegaskan masih dalam tahap pendalaman. #PoldaMetroJaya #Kortastipidkor[SOCIAL_TG]: 🔍 Polri Ungkap Bukti Sitaan namun Belum Ada Tersangka di Skandal Batu Bara-Asabri. Berikut rincian barang bukti dan perkembangan terbaru. Klik baca selengkapnya.
Comments (0)