Polisi Ringkus Pria di Tangerang, Simpan Puluhan Juta Uang Palsu di Kontrakan
Penggerebekan di JelupangKepolisian Resor Kota Tangerang Selatan akhirnya meringkus seorang pria berinisial AS (42) di kediamannya yang sekaligus difungsikan sebagai pabrik uang ilegal di kawasan Jelu...
Penggerebekan di Jelupang
Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan akhirnya meringkus seorang pria berinisial AS (42) di kediamannya yang sekaligus difungsikan sebagai pabrik uang ilegal di kawasan Jelupang, Serpong Utara, pada Jumat (17/5) dini hari. Penangkapan ini merupakan akumulasi dari penyelidikan maraton selama dua pekan terakhir setelah aparat menerima laporan dari sejumlah pelaku usaha kecil yang kerap menerima uang dengan ciri-ciri mencurigakan. Rumah kontrakan sederhana itu, yang tampak biasa dari luar, ternyata menyembunyikan puluhan juta rupiah uang palsu siap edar dan satu set lengkap peralatan cetak modern. Ketika digeledah, pelaku tak bisa mengelak; ia tertunduk pasrah di sudut kamar belakang yang telah berubah menjadi ruang produksi tertutup dengan pencahayaan minim.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Di dalam rumah seluas 30 meter persegi itu, petugas menemukan dua buah mesin pencetak warna resolusi tinggi, tinta khusus berbahan dasar minyak, kertas dengan tekstur menyerupai bahan uang asli, serta alat pemotong presisi. Barang bukti uang palsu yang berhasil disita bernilai total Rp75 juta, terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang sudah dijahit rapi dalam plastik klip siap edar. Selain itu, polisi juga mengamankan satu set komputer yang memuat perangkat lunak desain grafis—digunakan pelaku untuk meniru detail benang pengaman, gambar tersembunyi, dan tanda air. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa ia masih menyimpan uang palsu dan seluruh peralatan produksinya di rumah kontrakannya yang terletak di Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Pengakuan ini menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut merupakan pusat operasi, bukan sekadar tempat transit.
Profil Pelaku dan Modus Operandi
AS diketahui merupakan mantan operator mesin cetak di sebuah perusahaan advertising yang beralih profesi setelah kehilangan pekerjaan. Dengan keterampilan desain grafis dan pencetakan yang dimiliki, ia nekat menyusun skema produksi uang palsu sejak empat bulan silam. Hasil produksinya didistribusikan secara hati-hati: pelaku menyasar warung kelontong, pedagang kaki lima, dan toko sembako pada jam-jam sibuk ketika transaksi serba cepat dan minim verifikasi. Ia biasa membayar dengan pecahan besar—Rp100.000—untuk belanja bernilai kecil, lalu mendapatkan kembalian uang asli. Catatan keuangan yang ditemukan di lokasi menunjukkan bahwa rata-rata pelaku sanggup mengedarkan Rp5 juta hingga Rp7 juta uang palsu per minggu. Uniknya, AS tidak bertindak sendiri; ia memiliki dua rekan yang bertugas sebagai pengedar di wilayah Tangerang dan Jakarta Selatan, dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Dampak Ekonomi dan Reaksi Masyarakat
Peredaran uang palsu yang telah menjangkiti sejumlah pasar tradisional di Tangerang Selatan menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha mikro. Seorang pemilik warung di Pasar Serpong, Sumarni (48), mengaku pernah dua kali menerima uang palsu pecahan seratus ribu dan baru menyadarinya saat akan disetor ke bank. “Kami jadi lebih teliti sekarang. Kalau pembeli mencurigakan, kami langsung pakai alat sinar UV,” ujarnya. Bank Indonesia melalui Kantor Perwakilan Tangerang langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperluas edukasi ciri keaslian uang berbasis metode Dilihat, Diraba, Diterawang (3D). Masyarakat diimbau memeriksa gambar pahlawan, warna uang yang tajam, serta benang pengaman yang tertanam rapi. Jika ada keraguan, jangan ragu untuk menolak uang tersebut atau melapor ke pihak berwenang.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP jo Pasal 33 dan 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal pencucian uang, mengingat adanya aliran dana dari hasil penukaran uang palsu yang diduga kuat telah mengalir ke rekening pribadi pelaku. Semua transaksi keuangan AS akan diaudit oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sementara itu, dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga bahan baku kertas khusus yang digunakan pelaku diperoleh dari pemasok di luar negeri yang diselundupkan melalui jalur laut. Hal ini membuka pintu bagi pengembangan kasus ke arah jaringan internasional.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Rendy Suryadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menekan peredaran uang palsu di wilayah Jabodetabek. “Kami tidak akan berhenti pada satu tersangka. Jaringan ini harus dibongkar sampai ke akarnya,” tegasnya. Seluruh barang bukti akan dirampas untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, dan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, uang palsu itu akan dimusnahkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.
Baca juga:
Comments (0)